Habib Rizieq Jadi Tersangka Tunggal Kerumunan Megamendung

POJOKBANDUNG.com – KASUS hukum terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab belum juga usai. Setelah penahanan karena menjadi tersangka kerumunan Petamburan, Habib Rizieq kembali menjadi tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung, Kab. Bogor, Jawa Barat.

“Betul (Rizieq jadi tersangka Megamendung). (Tersangka) tunggal,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian saat dihubungi, Rabu (23/12).

Andi tak merinci kapan penetapan tersangka kepada Habib Rizieq. Ia hanya menyebut keputusan itu sebelum Bareskrim Polri mengambil alih seluruh kasus kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq.

“Sejak di Jawa Barat sudah tersangka. Jadi dalam kasus kerumunan pelanggaran prokes Megamendung sudah ditetapkan tersangka,” jelasnya.

Andi pun mengaku penetapan tersangka Habib Rizieq dalam kasus kerumunan Megamendung telah sesuai prosedur hukum dengan alat bukti cukup. “Kan minimal 2 alat bukti. Saya nggak usah jelasin kalau yang itu mah,” tukasnya.

Dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq terkena Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab selama 20 hari di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Penahanan terhitung sejak 12-31 Desember 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengaku, penahanan berdasarkan pertimbangan matang penyidik. Alasannya ada dua. Yakni objektif dan subjektif.

“Untuk objektik ancaman pidananya 6 tahun. Untuk subjektif agar pertama nggak lari, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan,” kata Argo, Minggu (13/12) dini hari.

Argo menuturkan, dalam pemeriksaan, penyidik mencecar Habib Rizieq dengan 84 pertanyaan terkait kerumunan dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan. Adapun pemeriksaan selesai Sabtu (12/12) pukul 22.00 WIB.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 6 orang tersangka. Yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara.

Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

(jpc)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …