POJOKBANDUNG.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan telah menerima 87 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2020 hingga Senin (21/12). Gugatan PHPU Pilkada 2020 ini paling banyak terkait pemilihan Bupati.
“Sudah 87 permohonan,” kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono dikonfirmasi, Minggu (20/12).
Fajar menjelaskan dari jumlah permohonan itu, paling banyak terkait pemilihan Bupati yakni sebanyak 77 permohonan PHPU. Sementara itu, pemilihan Wali Kota terdapat sembilan permohonan.
Kemudian terkait Pilgub yang digelar pada Pilkada 2020, MK menerima satu PHPU. Gugatan PHPU tersebut dilayangkan oleh petahana Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono.
Sebelumnya, sebanyak 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota telah menggelar pemungutan suara Pilkada Serentak 2020, Rabu (9/12). Meski menuai pro dan kontra karena digelar di tengah pandemi Covid-19, namun Pilkada 2020 tetap berlangsung dengan mematuhi protokol kesehatan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, kesuksesan penyelenggaraan pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2020 merupakan hasil koordinasi dan kerja bersama dari seluruh pihak, mulai dari jajaran KPU, Bawaslu, DKPP, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah, aparat keamanan TNI-Polri, termasuk masyarakat pemilih.
“Kesuksesan ini merupakan berkat sinergi dan kerja sama dari seluruh pihak yang selalu mengikuti dan memonitor tahapan demi tahapan dalam Pilkada kali ini,” imbuh Tito, Kamis (10/12).