penetapan pasangan calon dan kemudian pelantikan Bupati/Wakil Bupati Bandung terpilih.
“Informasinya seperti itu (ada gu
gatan paslon). Tapi kita belum dapat surat resminya,” ujar Agus saat dihubungi via t6elepon, Minggu(20/12).
Menurut Agus, semua pihak bebas untuk menyampaikan gugatannya. Adapun dari pihak KPU Kabupaten Bandung akan mengikuti setiap prosesnya.
“Iya. Ada sih (syarat suara yang harus dipenuhi untuk mengajukan gugatan). Tapi biarin saja lah, penafsiran dari masing-masing calon saja. Nanti dikira menggurui mereka. Nanti juga ada guiden dari KPURI. Kita juga sesuai dengan schedul dari MK. Kita ikuti saja,” tutur Agus.
Ditanya mengenai proses sidang, Agus mengaku belum mengetahui secara detail jadwal dari MK. Tapi, lanjut Agus, Buku Perkara Registrasi Konstitusi (BPRK) nya kemungkinan Januari.
“Jadwal pelantikan bisa terganggu, tergantung proses di MK mungkin. Lihat saja nanti. Kalau soal pelantikan itu kan domainnya Mendagri. Jadi, nanti tinggal dicek saja sama teman-teman media, pelantikan kapan,” papar Agus.
Terkait dengan gugatan itu, pihak KPU Kabupaten Bandung menghargainya. Kepada masyarakat, Agus berharap sudah kembali lagi ke aktivitas seperti semula dan fokus pada kegiatan masing-masing.
“Tidak perlu terpengaruh dengan perbedaan-perbedaan yang terjadi saat pilkada. Kalau urusan lain terkait dengan ini (gugatan) sudah ada orang dan pihak yang akan mengurusi,” tutup Agus.
Setelah pemungutan suara beberapa waktu lalu, proses Pilkada akan melalui beberapa tahapan lagi sebelum nantinya para kepala daerah terpilih dilantik.
Salah satu proses yang akan dilalui adalah pengajuan gugatan sengketa ke Mahkamah Konsitusi (MK) bagi kontestan yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU.
Namun demikian, tidak semua gugatan yang akan diproses MK.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.
Di antaranya adalah syarat selisih suara.
Dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 itu dijelaskan mengenai persyaratan selisih suara yang bisa digugat ke MK.