Kusir Delman di Majalaya Tewas Digorok Teman Pengabdi Miras

MEMPERLIHATKAN : Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan memperlihatkan bukti pembunuhan terhadap seorang kusir delman saat ekspos di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (21/12).

MEMPERLIHATKAN : Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan memperlihatkan bukti pembunuhan terhadap seorang kusir delman saat ekspos di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (21/12).

POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Seorang kusir delman, S (21) ditemukan meninggal dengan kondisi leher yang tergorok dan luka yang cukup dalam, di Desa Majasetra Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, pada Minggu (20/12).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan bahwa dari temuan itu, pihak kepolisian melakukan olah TKP. Hasilnya, diketahui bahwa sebelum terjadi pembunuhan, ada empat orang yang berkumpul di atas delman, untuk menenggak minuman keras secara bersama-sama. Dan ketahui bahwa pelaku yang membunuh S adalah A (21).

“Nah pada saat minum-minum ini, dilakukan secara bergilir. Pada saat gilirannya, pelaku A (21) minumnya agak lambat sehingga ditegur oleh si korban,” ujar Hendra saat ekspos di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (21/12).

Karena dalam pengaruh minuman keras, pelaku A merasa tersinggung atas ucapan korban. Akhirnya, ungkap Hendra, pelaku A mencabut golok yang dibawanya.

“Kemudian dia menggorok, sehingga kita sama-sama lihat bahwa lukanya pada bagian depan cukup mengerikan. Mereka teman, biasa berkumpul untuk minum-minum,” ungkap Hendra.

Berdasarkan pengakuan daripada saksi-saksi, kata Hendra, pelaku murni hanya satu orang saja. Sementara dua orang yang ikut serta dalam acara minum-minuman itu, tidak terlibat dalam pembunuhan, sehingga dijadikan saksi.

Kurang dari 24 jam, tepatnya pada Minggu (20/12) pukul 18.19 WIB, pelaku A berhasil ditangkap oleh gabungan reskrim Polsek Majalaya dan Polresta Bandung, di rumah di daerah Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung.

“Pada saat dilakukan penangkapan (pelaku A) melakukan perlawanan, oleh karena itu dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ucap Hendra.

Atas perbuatannya, pelaku A dikenakan pasal 338 KUH-Pidana dengan ancaman pidana selama 15 tahun. Hendra mengungkapkan bahwa miras ini memiliki pengaruh terhadap perilaku seseorang. Oleh karena itu, Jajaran Polresta Bandung akan selalu mengadakan razia dan kemudian memusnahkan miras tersebut.

(fik)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …