Terulang! Pemuda Bandung Dikeroyok Geng Motor Hingga Tewas

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Polisi mengungkap kasus penemuan jenazah SS (17) di wilayah Dago, Kota Bandung, yang mencuat 1 November lalu.

Polisi menduga SS merupakan anggota geng motor, yang menjadi korban pembunuhan oleh kelompok geng motor lainnya.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengungkapkan, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung menangkap dua tersangka, MTM (18) dan RR alias Takur (20). Keduanya sempat kabur ke daerah Garut.

“Kami melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang kabur ke Garut. Saat ini sedang kita proses,” kata Ulung, Senin (14/12).

Sebelumnya, korban kali pertama ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Djuanda, depan sebuah rumah No. 308, seberang Masjid Raya Al Ihsan atau Darul Hikam. SS tewas dengan kondisi tak berbaju serta sejumlah luka membekas pada kepala.

Dari hasil visum, korban kekerasan meninggal akibat benturan benda tumpul. Pada tempat kejadian perkara (TKP) polisi menemukan sejumlah barang bukti, antaranya batu dan pecahan batako.

Ulung menyampaikan, pemicu peristiwa penganiayaan hingga berujung kematian itu lantaran saling ejek. Menurut keterangan tersangka, kata Ulung, korban bersama rekannya melintas di depan kumpulan pelaku.

Saat itu, kedua belah pihak pun diduga terlibat saling ejek. Akhirnya, para tersangka mengejar korban dan kawan-kawannya. Korban lalu terjatuh dari motor. Penganiayaan pun tak terelakkan.

“Korban meninggal dunia setelah mendapat penganiayaan dengan tangan kosong, batu hingga kayu,” kata Ulung.

Ulung menyampaikan, polisi kini tengah memburu pelaku lainnya yang melarikan diri ke beberapa daerah Jawa Barat.

“Sekarang yang ditangkap baru dua orang, kita melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya,” kata Ulung. “(Tersangka lain) kabur ke wilayah Jawa Barat,” tandasnya.

Adapun, 2 pelaku yang telah ditangkap mendapat ancaman hukum kurungan maksimal 15 tahun penjara, terkena pasal 80 Ayat 3 Jo 36c UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 170 ayat 2 KUHP.

(muh)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …