Tahan Habib Rizieq, Polri: Agar Nggak Lari

POJOKBANDUNG.com – Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Dia ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 12-31 Desember 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan matang penyidik. Alasannya ada dua. Yakni objektif dan subjektif.

“Untuk objektik ancaman pidananya 6 tahun. Untuk subjektif agar pertama nggak lari, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12) dini hari.

Argo menuturkan, dalam pemeriksaan kali ini, Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik terkait kerumunan pada cara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Adapun pemeriksaan Rizieq telah selesai pada Sabtu (12/12) pukul 22.00 WIB.

“Setelah selesai diperiksa membacakan kembali BAP dan ada beberapa yang diperbaiki dan ditambahai oleh tersangka, kita layani dengan baik,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyerat beberapa nama besar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

“6 orang kita tingkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (10/12)

Yusri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

(jpc)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …