Jumat, 13 November 2020
Rizieq menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Majelis Taklim Al Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf, Tebet, Jakarta Selatan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang juga menimbulkan kerumunan massa.
Pada hari yang sama, Rizieq kemudian menuju Pesantren Alam dan Agrokultural Markas Syariah FPI yang terletak di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Simpatisan FPI dalam kegiatan itu juga tak kuasa menahan untuk menyambut kedatangan Rizieq di kawasan Bogor. Sehingga mengakibatkan kerumunan massa.
Sabtu, 14 November 2020
Rizieq Shihab menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya yang bernama Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta. Acara ini kemudian dihadiri ribuan simpatisan Rizieq yang kemudian menyebabkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Minggu, 15 November 2020
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP DKI memberikan sanksi denda administratif kepada Rizieq Shihab sebesar Rp 50 juta. Denda itu dijatuhkan lantaran Rizieq menghadirkan ribuan massa yang menyebabkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19. Pada hari yang sama, Rizieq langsung membayar denda tersebut.
Senin, 16 November 2020
Imbas dari kerumunan yang disebabkan Rizieq Shihab, dua Kapolda dicopot dari jabatannya. Keduanya yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi. Polisi kemudian mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi imbas dari kasus kerumunan yang disebabkan Rizieq Shihab.