Hari Ini, Penyidik KPK Berencana Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor KKP

POJOKBANDUNG.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali menggeledah kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Timur pada Jumat (27/11). Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

“Mudah-mudahan besok akan bisa kita geledah secara menyeluruh terhadap proses yang kita ketahui, proses penyidikan dan ruang-ruang yang harus kita geledah,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/11).

Jenderal polisi bintang dua ini menuturkan, KPK telah menyegel sejumlah ruangan di kantot KKP. Dia mengimbah agar para pihak tidak memasuki atau menghilangankan barang bukti terhadap sejumlah ruang yang telah disegel KPK. “Sedini mungkin kita sudah segel, sehingga mungkin hari kemarin tidak ada yang masuk di ruangan yang kita geledah,” tegas Karyoto.

Karyoto menuturkan, pada hari ini tim penyidik KPK belum melakukan penggeledahan pada sejumlah ruangan yang telah disegel. Tidak menutup kemungkinan, pada Jumat (27/11) besok, KPK melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait dugaan suap ekspor benih lobster.

“Kali ini geledah belum bisa dilaksanakan, rekan-rekan tahu, cukup menyita tenaga dan waktu bagi penyidik untuk menyelesaikan tahapan pemeriksaan,” pungkas Karyoto.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka terkait perizinan tambak usaha atau pngelolaan perikanan komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Selain Edhy, lembaga antirasuah juga menetapkan enam tersangka lainnya yang juga terseret dalam kasus ekspor benih lobster atau benur.

Mereka yang ditetapkan tersangka penerima suap yakni Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta. Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito.
Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur.

Keenam tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(jpc)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …