Belum Lengkapi Izin, Dreamland Cicalengka Ditutup

BERFOTO : Sejumlah pengunjung berfoto di salah satu spot yang ada di objek wisata Dreamland Cicalengka, sebelum dilakukan penutupan.

BERFOTO : Sejumlah pengunjung berfoto di salah satu spot yang ada di objek wisata Dreamland Cicalengka, sebelum dilakukan penutupan.

POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Dianggap belum melengkapi beberapa syarat perizinan dan juga menimbulkan kerumunan warga di tengah pandemi Covid 19, objek wisata Dreamland Cicalengka ditutup sementara oleh Dinas Pariwisata dan Budaya Kabupaten Bandung.


Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya, Kabupaten Bandung, Yosep Nugraha mengatakan kebijakan nasional di masa pandemi Covid 19 itu sudah jelas. Yaitu peningkatan disiplin protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid 19 dan strategi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid 19. Menurutnya, dua hal tersebut harus dilaksanakan secara seimbang dan sama kuatnya.

“Di satu sisi kita harus merasa bahagia ada destinasi wisata baru, sehingga kunjungan wisata bisa meningkat di Kabupaten Bandung dan itu berkontribusi positif terhadap perekonomian daerah,” ujar Yosep di ruang kerjanya, Soreang, Selasa (24/11).

“Disisi lain, kita juga khawatir dengan persoalan Covid 19, melihat kondisi masyarakat yang tidak terkendali saat melakukan kunjungan,” sambung Yosep.

Oleh karena itu, terkait objek wisata Dreamland Cicalengka yang baru-baru ini dibuka. Yosep mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat pada pengelola wisata tersebut untuk melakukan penutupan sementara.

Objek wisata Dreamland Cicalengka, kata Yosep, memang sudah mengantongi sebagian izin yang diperlukan, namun juga masih belum melengkapi izin lainnya. Oleh karena itu, Yosep berharap pengelola wisata bisa melengkapi perizinan yang belum diurus. Dan juga pengelola Dreamland Cicalengka bisa mempersiapkan penerapan protokol kesehatan dengan baik.

“Alhamdulillah pelaku wisata sudah memenuhi itu, beberapa hari ini tidak melakukan aktivitas pariwisata. Kedepannya,  kita akan bantu melalui simulasi, bagaimana menerapkan protokol kesehatan di destinasi wisata, bagaimana pengendalian massa dengan pembatasan jumlah pengunjung secara optimal berdasarkan carrying kapasitas pariwisata. Tentunya, sambil yang bersangkutan melengkapi izin yang belum diperoleh,” tutur Yosep.

Untuk kronologi, Yosep mengaku belum mengetahui adanya destinasi baru tersebut. Karena memang Disparbud Kabupaten Bandung belum mendapatkan notice dari dinas perizinan untuk rekomendasi teknis. Pihaknya justru mengetahui adanya destinasi wisata baru itu dari laporan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui sosial media, bahwa terjadi kerumunan yang tidak terkendali, sehingga kemacetan lalu lintas yang luar biasa.

“Sesuai fungsi, kita menugaskan staf kita untuk melihat benar tidak ada destinasi baru, dengan tingkat kunjungan seperti itu. kita monitoring dan hasil di lapangan ternyata seperti itu. Oleh karena itu, kami melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para pelaku usaha pariwisata,” paparnya.

Kemudian, sebagai langkah untuk mengantisipasi pelanggaran bilamana objek wisata Dreamland Cicalengka dibuka kembali, seperti pelanggaran berupa penumpukan masa. Maka, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bandung, agar dilakukan penegakan peraturan daerah terkait dengan perizinan dan protokol Covid 19.

“Tenggat waktu, sampai izin didapat secara lengkap,” jelas Yosep.

Kata Yosep, Pemerintah Kabupaten Bandung siap memfasilitasi pengusaha dan masyarakat yang akan membuka usaha. Karena itu akan berkontribusi terhadap perekonomian. Namun Yosep menegaskan bahwa kekurangan dan kelemahan yang ada harus terus dibenahi.

“Tidak boleh pemerintah bertindak seperti macan pada uncal, memakan karena adanya sedikit pelanggaran. Pelanggaran itu, kita evaluasi, kita fasilitasi agar masyarakat bisa berusaha dengan aman dari Covid 19,” katanya.

Yosep menjelaskan bahwa untuk mengurus perizinan dalam membuka objek wisata yaitu pertama pengelola datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Setelah itu, ke Disparbud untuk meminta rekomendasi kepariwisataan. Jika sudah, maka akan muncul tanda daftar usaha pariwisata.

“Misalnya, setelah izin lengkap, itu kan hak membuka usahanya. Pasti pengusaha promosi, agar pengunjung banyak. Itu tugas kita berkolaborasi dengan aparat keamanan, Dishub, Satpol PP, dan aparat kewilayahan supaya mampu mengendalikan massa, baik di destinasi wisata ataupun di aspek transportasinya,” pungkas Yosep.

Pengelola Wisata Dreamland Cicalengka, Andre Adrian Patirane mengatakan pada awalnya pihaknya hanya menggelar soft opening yang diperuntukan bagi warga sekitar objek wisata. Namun karena banyak pengunjung yang menyebarkan foto Dreamland Cicalengka, membuat warga luar berdatangan. Hingga pada akhirnya, terjadi kerumunan dan kemacetan, yang kemudian viral di media sosial.

“Akhirnya, rame di medsos, dan itu diluar prediksi kami. Setelah itu, kami pun merespon surat dari dinas untuk menutup. Kami pun merespon dan membuat surat pemberitahuan untuk ditutup. Tapi, adanya edaran tersebut tidak menghalangi warga datang ke sana. Kemungkinan tidak tersampaikan ke masyarakat, dan warga tetap berdatangan,” papar Andre.

“Akhirnya, kemarin kami sampaikan, secara resmi bahwa kami dari pengelola menutup sementara kepada umum. Sampai kami membenahi terkait protokol kesehatan,” katanya.

Andre mengaku akan membentuk aturan terkait pembatasan kapasitas. Selain itu, pihaknya juga akan memberlakukan ticketing secara online. Dreamland Cicalengka ini memiliki luas 2,3 hektar, dimana perharinya bisa menampung 500 sampai 1.000 pengunjung.

“Konsep kami yaitu islami dan budaya. Kami ada program bekerja sama dengan warga sekitar, terkait program atau ciri khas Jawa Barat. Kami berikan CSR, atau pelatihan. Lahan kami pun diberikan untuk warga sekitar nantinya,” ujar Andre.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian dan muspika, guna melakukan simulasi terkait lalu lintas.

“Kami juga bekerja sama dengan gugus tugas, mereka pun memberikan arahan kepada kami,” tutup Andre.

(fik)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …