Janjian di Ciwidey Via Facebook, Perempuan Dibawah Umur Disetubuhi Kemudian Dibacok

MEMPERLIHATKAN : Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan memperlihatkan bukti tindak pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan dibawah umur saat ekspos di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (23/11).

MEMPERLIHATKAN : Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan memperlihatkan bukti tindak pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan dibawah umur saat ekspos di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (23/11).

POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Seorang perempuan warga Kabupaten Bandung menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) oleh seorang pria asal Garut. Sebelum tindakan curas itu dilakukan, pelaku melakukan persetubuhan kepada korban yang masih dibawah umur. Kejadiannya terjadi pada Minggu (15/11) pukul 21.00 WIB di Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan bahwa pada awalnya pelaku R (33) berkenalan dengan korban yang masih dibawah umur ini, melalui media sosial facebook. Kata Hendra, keduanya baru berkenalan selama dua hari. Hingga pada akhirnya, baik pelaku dan korban sepakat untuk bertemu dan jalan-jalan ke daerah Ciwidey-Rancabali.

“Kemudian melakukan persetubuhan, setelah itu korban meminta imbalan, namun yang bersangkutan, pelaku ini tidak punya uang, sehingga tidak bisa memberikan malah berakhir dengan pemukulan,” ungkap Hendra saat ekspos di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (23/11).

Dengan menggunakan gagang golok, lanjut Hendra, pelaku memukul tengkuk korban. Tidak sampai disitu, pelaku juga mengarahkan bagian tajam dari golok tersebut ke muka korban. Sehingga, korban mengalami luka bagian wajah dan kening. Dimana masing-masing harus dijahit dengan delapan jahitan. Setelah melakukan tindakan keji terhadap korban, pelaku justru mengambil handphone korban dan meninggalkan korban begitu saja.

“Korban harus berjalan kurang lebih satu kilometer dari tempat kejadian untuk meminta pertolongan kepada masyarakat. Kemudian bertemu masyarakat, akhirnya dilakukan pertolongan,” ujar Hendra.

Pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (22/11) di daerah Garut. Pelaku melakukan perlawanan pada saat dilakukan penagkapan, sehingga kepolisian melakukan tindakan terukur dan tegas dibagian kaki. Akibat tindakannya, Hendra menuturkan pelaku dikenakan undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, dan juga pasal 365 dengan ancaman humuman minimal sembilan tahun. Berdasarkan keterangan, pelaku baru sekali melakukan tindakan kejahatan seperti ini.

“Kondisi korban sudah bisa pulang kerumah, namun masih trauma dan juga bekas lukanya akan lama hilangnya. Pada kesempatan ini, saya menghimbau kepada orang tua terutama terkait dengan media sosial, jangan mudah berkenalan dengan orang-orang baru, yang tidak terlalu jelas identitasnya, sehingga bisa berakibat atau berujung kepada perbuatan pidana,” tutup Hendra.

(fik)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …