Demikian halnya, lanjut Dedi, dengan ketegasan porsi kewenangan Cawabup. Meskipun dalam undang-undang telah diatur tentang pembagian tugas, namun seharusnya ada argumentasi bahwa dalam praktiknya, Cawabup dapat berkontribusi setara dengan Cabup.
“Sementara dalam debat kedua ini, Cawabup seolah hanya melengkapi keberadaan Cabup, tidak mengemuka independensi yang ditonjolkan,” sambung Dedi.
Dedi mengatakan KPU perlu membenahi proses debat, harus ada deliberasi atau keikutsertaan publik dalam menguji kapasitas kandidat.
“Kandidat perlu menajamkan rencana strategi implementasi janji kampanye, hal normatif dan umum seharusnya tidak lagi muncul di debat berikutnya,” pungkasnya.
Sementara itu, usai acara debat publik diwarnai aksi protes dari Liaison Officer (LO) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Nomor 3 (Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan), Hadiat.
Aksi protes tersebut dipicu karena tidak komitmennya waktu yang diubah dan Paslon nomor 3 tidak diberikan kesempatan bertanya kepada Paslon nomor 2. Padahal itu hak semua Paslon yang harus di didapatkan.
“Jadi, bukan hanya pembatasan waktu, namun hak-hak Paslon nomor 3 dihilangkan,” tegas Hadiat saat di wawancara, Sabtu (14/11).