POJOKBANDUNG.com – Pemerintah Kota Jakarta Pusat turut menyoroti gelaran pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, malam ini, Sabtu (14/11). Rizieq diminta untuk menerapkan protokol kesehatan selama acara berlangsung.
Instruksi ini tertuang dalam surat Nomor 1916/-1.774.1 yang ditandatangani oleh Walikota Jakarta Pusat Bayu Meghantara. Dalam surat tersebut, Bayu menyebut intruksi penerapan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Sesuai dengan kondisi tersebut, diminta kepada Saudara untuk menerapkan protokol kesehatan baik bagi panitia maupun peserta yang hadir pada kegiatan tersebut maksimal 30 orang dalam satu ruangan,” tulis Bayu.
Rizieq juga diminta menyediakan sarana dan prasarana pencegahan penularan Covid-19 seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker dan peralatan lainnya yang diperlukan.
Kemudian pada surat nomor 1915/-1.774.1 Bayu meminta kepada panitia Maulid Nabi Muhammad SAW agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Seperti embatasi jumlah peserta tidak lebih dari 50 persen kapasitas lokasi kegiatan.
Menyediakan sarana dan prasarana pencegahan penularan Covid-19 seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker dan peralatan lainnya yang diperlukan. Dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi setiap orang yang hadir.
“Jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan tersebut, maka petugas akan menegakkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta,” tulis Bayu.