POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Tim Advokasi Bedas (TAB) melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu, yang dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung.
Diwaktu yang sama, Tim advokat dari pasangan Calon Bupati/Wakil Bandung juga membantah tuduhan dugaan money politik dari Tim Advokat Nu Pasti Sabilulungan.
Ketua Tim Advokasi Bedas, Dadi Wardiman mengatakan pihaknya melaporkan salah seorang perangkat desa yang ada di Kabupaten Bandung, terkait dengan dugaan pelanggaran pidana pemilu.
“Seharusnya netral, tetapi tiba-tiba ada foto yang mengacungkan jari atau telunjuk, salah satu paslon. Itu sudah melanggar Perbawaslu nomor 8 tahun 2020. Selain itu juga kita ada temuan lagi, dimana seluruh BPD di salah satu kecamatan, juga melakukan hal serupa dan mungkin akan dilaporkan juga,” ujar Dadi saat wawancara di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Selasa (10/11).
Dadi menjelaskan ini adalah laporan kesembilan dari Tim Advokasi Bedas. Namun memang ada beberapa laporan yang dihentikan dan ada beberapa laporan yang sudah ditindaklanjuti. Kata Dadi, yang diterima itu seperti laporan tentang Alat Peraga Kampanye (APK).
“Jadi pihak Bawaslu, biasanya lewat surat untuk Satpol PP atau pihak-pihak tertentu, untuk segera menurunkan APK. Kalau nggak salah, lima laporan yang diperiksa itu statusnya dihentikan,” sambung Dadi.
Dadi mengungkapkan salah satu kesulitan dalam membuat laporan adalah mengenai saksi. Bukan tidak menemukan saksi, tapi seringkali saksi tidak mau untuk bersaksi. Kata Dadi, karena masih belum adanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Setiap yang diduga pelanggaran itu ada (saksi), tetapi ketika dia mau dijadikan saksi, mereka tidak mau. Meskipun kita jamin, disini ada pendamping dan ada penegak hukum, pokoknya safety,” tutupnya.
Sementara itu terkait dengan pelaporan yang dilakukan oleh tim advokasi paslon NU Pasti Sabilulungan ke Bawaslu, soal dugaan money politik berupa pembagian sembako saat kegiatan reses Anggota DPR RI Fraksi PKB, Cucun Syamsu Rizal di Kecamatan Paseh beberapa waktu lalu, dinilai tidak mendasar.
“Kami meresponnya, bahwa itu acara resmi reses. Nah ketika reses selesai diberikan paket sembako dan uang transport, itu sudah lumrah dan sudah dianggarkan oleh negara. Apalagi ini pembagian sembako yang rutin digelar dan penerimanya adalah anak yatim piatu. Kemudian itu dilakukan melalui struktur partai,” kata anggota Tim Advokasi Paslon Bedas, Firman Budiawan.
Diakui Firman, saat kegiatan reses tersebut, memang terlihat beberapa mobil yang di branding dengan logo dan gambar paslon nomor 3. Namun demikian, mobil-mobil tersebut tidak digunakan untuk mengangkut paket sembako.
“Karena memang mobil mobil tersebut adalah milik para kader yang bersimpati dan sukarela membranding kendaraannya dengan paslon nomor 3,” sambung Firman.
Selain itu, lanjut Firman, selama kegiatan reses maupun dalam paket sembako sama sekali tidak ada aktivitas kampanye baik itu ajakan ataupun simbol-simbol, seperti stiker dan lain sebagainya. Namun yang ada adalah simbol partai PKB yang memang di Kabupaten Bandung, diketuai oleh Cucun sebagai anggota DPR RI yang tengah menggelar reses tersebut.
“Sembako juga tidak diangkut atau dimobilisasi pakai mobil yang di branding. Selain itu kita juga sebelum menggelar kegiatan reses sudah ada surat ke Bawaslu dan itu tidak ada masalah. Nah kalau sekarang dipermasalahkan dan diangkat yah jadi lucu,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Firman, karena Cucun adalah ketua DPC PKB Kabupaten Bandung, maka ketika ada kegiatan para pengurusnya dan rombongan partai pasti hadir. Sedangkan mayoritas kendaraan struktur partai di branding dengan paslon Bedas.
“Jadi kalau ada kegiatan pasti sulit untuk dihindari. Apalagi kalau yang di branding itu mobil simpatisan itu masuk ke wilayah yang sulit dihindari. Dan kalau mau jujur soal mobil yang di branding itu, justru paslon lain lebih banyak dan masif, tapi kenapa hanya kami yang dipermasalahkan,” pungkasnya.