KuPOJOKBANDUNG.com, SOREANG – 150 paket sembako diduga bagian dari politik uang milik salah satu pasangan calon (Paslon), kabarnya akan dibagikan kepada masyarakat. Mendengar kabar tersebut, Pengawas Pemilu Kecamatan Kertasari langsung mengamankan ratusan paket sembako tersebut. Untuk selanjutnya dilakukan penelusuran.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu, Hedi Ardia menjelaskan, praktik dugaan politik uang itu berhasil diungkap oleh Pengawas Kecamatan Kertasari pada Kamis (29/10) lalu. Hal itu berkat insting tajam pengawas Sesa Neglawangi Kecamatan Kertasari.
“Pengawas desa ini mendapatkan informasi dari warga akan adanya pembagian sembako dari salah satu tim pasangan calon. Berbekal informasi tersebut, PKD langsung berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan Kertasari untuk meminta arahan dan petunjuk teknis terhadap informasi tersebut,” kata Hedi kepada wartawan, Senin (2/11).
Atas arahan dari pengawas kecamatan, PKD itu melakukan pencegahan dengan mendatangi langsung lokasi yang menjadi titik pembagian sembako. Setibanya di lokasi, pada rentang waktu pukul 13.00-16.00, terdapat empat mobil pengangkut paket sembako.
“Dan tengah terjadi penyerahan dari RG selaku koordinator desa tim kampanye paslon, ke saudara A selaku koordinator RT,” sambungnya.
Hedi menjelaskan setiap bungkus paket sembako tersebut berisi satu bungkus mie instan, satu bungkus gula pasir berisi 500 gram, sarden sebanyak satu kaleng dan stiker paslon. Setelah memastikan paket tersebut mengarah pada tindak politik uang, PKD mengamankannya di balai Posyandu Kampung Cibutarua RT 4 RW 4, Desa Neglawangi, kecamatan Kertasari.
“Kami apresiasi atas apa yang telah dilakukan oleh Pengawas Kecamatan dan Desa Neglawangi Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung. Sebab, itu beberapa unsur dugaan politik uangnya ada,” jelas Hedi.
Perlu diingat, lanjut Hedi, dalam penanganan politik uang di Pilkada ini semua orang baik pemberi dan penerima sama-sama bisa dipidana sesuai pasal 187 A UU No 10/2016. Berbeda dengan Pelaksanaan Pemilu yang bisa dijerat hanya paslon dan tim kampanye. Oleh karena itu, kepada masyarakat jangan pernah menerima politik uang dari siapapun.
Sebab, bunyi pasal 187 A Undang-undang No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Terkait dugaan politik uang ini tidak hanya terjadi di Kertasari, hal yang sama pun kami dapatkan informasinya terjadi di Cileunyi. Tidak hanya pembagian paket sembako, ada juga pembagian telor dengan ditempeli stiker paslon. Sekali lagi, itu semua ada unsur politik uangnya. Jadi sebaiknya paslon dan masyarakat untuk tidak memberi dan menerimanya,” pungkas Hedi.