POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar memastikan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2021 tak naik.
Pemprov Jabar menetapkan UMP sebesar Rp 1.810.351, dan tertuang dalam SK Gubernur No. 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018.
Keputusan berdasar alasan yang mengacu pada PP No.78/2015.
“UMP amanat PP, maka gubernur harus menetapkan dan mengumumkan selambat-lambatnya 1 November,” ujar Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi dalam konferensi pers di Gedung Sate, Sabtu (31/10/2020)
“Selain itu, dasar penetapan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020,” timpalnya.
-
PP No.78/2015 dan SE Menaker menjadi dasar penetapan UMP Jabar 2021
Sebagaimana diketahui, SE Menaker Ida Fauziyah tentang penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemi Covid-19 merekomendasikan besaran upah minimum sama dengan tahun ini, atau tidak naik.
Mengacu pada PP No.78/2015, terang Taufik, pertama, maka dalam 5 tahun setelah penetapan PP harus ada pengesahan aturan terkait kebutuhan hidup layak (KHL).
Aturan tersebut tercantum pada Permenaker No. 18/2020, dimana Dewan Pengupahan Provinsi harus menetapkan KHL berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Oktober 2020.
“Sampai 27 (Oktober) rapat dewan pengupahan, data ini belum rilis,” ujarnya.
Alasan kedua, PP No. 78/2015 juga mengatur soal formulasi penetapan UMP, yaitu UMP tahun berjalan kali penambahan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE).
“Hingga saat ini belum menerima rilis data inflasi triwulan ketiga dari BPS yang rencananya baru akan keluar 2 (November) dan LPE 4 November,” tutur Taufik.
Taufik melanjutkan, mengacu data BPS, laju pertumbuhan ekonomi Jabar pada triwulan kedua minus 5,98 persen dan inflasi September naik 1,7 persen, maka seharusnya UMP Jabar 2021 justru turun.
“Berdasar hal itu, maka jalan tengahnya mengikuti Surat Edaran Menaker sama dengan 2020. Maka, UMP Jabar 2021 sebesar Rp 1 ,8 juta,” ungkapnya.
Taufik berharap selanjutnya, UMP Jabar 2021 ini dapat jadi dasar batas bawah penetapan UMK oleh pemerintah kab/kota.
Selain itu, acuan jaring pengaman sosial agar jangan sampai ada kab/kota yang menetapkan nilai UMK di bawah UMP. Untuk UMK kab/kota, sebutnya, ada waktu hingga 21 November.
“Untuk kab/kota kami harap datanya lebih jelas dan SE Menaker menjadi kekuatan sesuai regulasi hukum,” pungkasnya.
(ysf)