BPJAMSOSTEK Bandung Suci Minta Rumah Sakit Cepat Tanggap Layani Peserta Kecelakaan Kerja

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – BPJAMSOSTEK terus berupaya untuk memudahkan pesertanya dalam segala bentuk, salah satunya dalam proses administrasi dan pengobatan pesertanya yang mengalami kecelakaan kerja. Seperti dengan menanggung biaya pengobatan tanpa batasan tertentu, dan hanya perlu menunjukan kartu kepesertaannya saja tanpa membayar deposito.

Hal ini dimaksudkan agar peserta yang mengalami tindakan gawat darurat untuk diutamakan dan langsung ditangani tanpa dipersulit proses administrasi. Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen menghimbau, agar semua Rumah Sakit ataupun klinik yang saat ini menjalin kerjasama menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK, untuk cepat tanggap layani pesertanya yang mengalami kecelakaan kerja.

“Kami berharap klinik-klinik dan Rumah Sakit yang bekerjasama menjadi PLKK BPJAMSOSTEK Bandung Suci, dapat cepat tanggap layani peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami kecelakaan kerja, memberikan pelayanan maksimal sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati.” ungkap Tidar.

Tidar mengungkapkan, pihaknya telah menyepakati perjanjian bahwa setiap pasien yang butuh perawatan tidak perlu membayar biaya deposito Rumah Sakit terlebih dahulu dan hanya diperlukan untuk menunjukan kartu kepesertaannya baik berupa digital maupun fisik serta PLKK harus memberikan pelayanan terbaik kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kerja (PAK).

“Tidak ada batasan biaya perawatan bagi peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di Rumah Sakit yang telah bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK. Semua biaya akan ditanggung hingga peserta pulih.” tegasnya.

Jenis kecelakaan kerja yang dimaksud bukan hanya seputar musibah yang terjadi saat peserta bekerja saja. Namun, saat peserta mengalami kecelakaan sewaktu berangkat dan sepulang dari kantor juga dapat disebut dengan kecelakaan kerja. Begitu pula saat peserta mengikuti dinas luar, diklat, dan darmawisata sekalipun bila terjadi musibah maka akan terhitung kecelakaan saat bekerja.

“BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan upah sementara selama peserta dinyatakan tidak dapat bekerja dalam waktu tertentu karena proses pemulihan. Besarannya disesuaikan dengan aturan yang berlaku.” tutup Tidar.

(arh)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …