25 Kendaraan Lenyap,  Merasa Kehilangan Bisa Diambil di Mapolresta Bandung

POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Sejak Desember 2019, sekelompok orang melakukan aksi pencurian. Lima orang sebagai pemetik kendaraan bermotor roda dua dan satu orang berperan sebagai penadah. Hasilnya, jajaran Polresta Bandung berhasil mengamankan 25 kendaraan roda dua.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana pencurian. Dimana ada lima pelaku utama yang berperan sebagai pemetik kendaraan bermotor yaitu DH, AR, AJ, WS, AT, dan satu orang berperan sebagai penadah yaitu SF.

“Jadi kronologisnya adalah periode Desember 2019 sampai dengan saat ini,” ujar Hendra saat ekspos di Mapolresta Bandung, Rabu (7/10).

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Hendra, para pelaku ini bergerak dengan cara berboncengan. Sasaran dari pelaku adalah kendaraan yang terparkir di tempat kosong. Barang tersebut diambil. Jika berhasil, maka barang akan diserahkan kepada SF.

“SF ini sebagai penyalur, yang penjualannya melalui facebook atau media sosial. Rata-rata dijual dengan harga Rp3 juta hingga Rp4 juta. Sementara pemetik menjual kepada SF itu minimal Rp1 juta dan maksimal Rp2 juta tergantung kendaraannya,” tutur Hendra.

Hendra mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berhasil mengumpulkan 25 kendaraan. Hendra menuturkan sarana yang mereka gunakan dalam menjalankan aksinya adalah kunci astag. Kata Hendra, jenis kendaraan yang banyak menjadi incaran pelaku adalah Honda, karena lebih murah dan pasarannya lebih banyak. Oleh karena itu, pemilik kendaraan jenis Honda matic harus lebih berhati-hati dalam mengamankan kendaraannya di rumah.

“Selain itu ada juga tabung gas dan laptop. Aksinya di wilayah Bandung dan Cimahi. Ini laporan polisi yang sudah terungkap ada empat. Sedang kita kembangkan mudah-mudahan berkembang menjadi beberapa lagi,” jelas Hendra.

Hendra mengungkapkan dua orang pelaku merupakan residivis. Dan kata Hendra, pelaku tergabung dalam satu kelompok. Pelaku terancam pasal 363 KUHPidana dan 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Bagi masyarakat yang memiliki dan merasa hilang motor, ini ada 25 unit, silahkan bawa surat-suratnya, akan kita kembalikan kepada pemiliknya tanpa biaya,” pungkas Hendra.

Sementara itu, korban pencurian, Gugun Nedi Supriatna (48) mengatakan dirinya kehilangan kendaraannya sejak Desember. Jadi, sudah delapan bulan. Dirinya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polresta Bandung, sehingga kendaraannya bisa kembali.

“Waktu itu hari Jumat, tepatnya pas sebelum sholat jumat, anak itu parkir motor bertiga. Setelah selesai Sholat Jumat terus ngopi, pas dilihat motor sudah tidak ada, pas pulang sekolah, hilangnya pada bulan desember, jadi sekitar delapan bulan, terima kasih berkat kepolisian bisa kembali lagi,” pungkas Gugun.

(fik)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …