POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Seorang pria asal Bogor berinisial D diduga melakukan penipuan terhadap perusahaaan pembudidaya lobster dan ekspor benih bening lobster di Denpasar, Bali, PT Alam Laut Agung.
Pihak kuasa hukum perusahaan, Edward Tobing dalam mengatakan, peristiwa itu bermula saat kliennya itu membeli benih lobster asal Jabar dari D.
Semua pembayaran sudah dilakukan pada 16 Juni 2020. Namun, lobster yang dipesan tak kunjung dikirimkan.
“Beberapa kali dihubungi tidak merespon dan sampai saat ini benih lobster yang dijanjikan tidak kami terima,” kata dia melalui siaran pers yang diterima, Selasa (6/10/2020).
Upaya untuk mencari solusi melalui jalur musyawarahmengenai masalah ini sudah dilakukan. Namun, D dianggap tidak menunjukkan itikad baik. uang pun tidak kembali.
Pihak perusahaan mengaku akan menempuh jalur hukum dengan dugaan penipuan. “Kami akan membuat laporan polisi dengan dugaan penipuan penggelapan jika tidak mengembalikan dana tersebut,” ucap dia.
Seperti diketahui, sejak pergantian Menteri Kelautan Susi Puji Astuti ke Edhy Prabowo, ekspos benih lobster kembali diperbolehkan lewat Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rjaungan di Wilayah Indonesia.
Permen itu diundangkan di Jakarta pada 5 Mei 2020. Dalam salinan Permen sesuai aslinya yang diakses dari laman resmi KKP, Jumat (8/5/2020), ekspor dan budidaya lobster dibolehkan dengan berbagai ketentuan.
Dalam pasal 5 beleid menyebut, pengeluaran benih bening lobster (Puerulus) dengan harmonized system code 0306.31.10 dari wilayah RI dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan. Setidaknya, ada 10 poin yang mengatur hal ini.
“Karena sejak peralihan bu Susi ke pak Edhy ini kan benih lobster sudah dibolehkan lagi untuk ekspor,” ucap dia.