Bawaslu Batasi Kampanye Cabup Bandung, Ini Pedomannya

ILUSTRASI: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menilai delapan daerah yang menyelenggarakan Pilkada masuk kategori rawan pelanggaran. (dok. JawaPos.com)

ILUSTRASI: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menilai delapan daerah yang menyelenggarakan Pilkada masuk kategori rawan pelanggaran. (dok. JawaPos.com)

POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehudin mengatakan kampanye adalah kegiatan menyampaikan visi, misi, program kerja dan kepentingan citra diri untuk meyakinkan pemilih. Adapun larangan dalam kegiatan kampanye diantaranya tidak boleh menghina, sara, tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah, tidak boleh berkampanye di tempat pendidikan dan ibadah, termasuk dilarang curi start kampanye.

“Kan ada jadwal ya yaitu untuk kampanye melalui media elektronik, itu 14 hari menjelang hari tenang. Misalnya ada di media daring, media cetak maupun di media elektronik, itu jelas tidak boleh, itu curi start,” ujar Januar saat wawancara di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Senin (28/7).

Terkait dengan pelaksanaan kampanye di tengah pandemi Covid 19, kata Januar, ada sejumlah pembatasan. Diantaranya, tidak boleh terjadi kerumunan, tidak boleh ada konser musik. Maka, pasangan calon disarankan untuk berkampanye melalui media sosial atau daring. Jika ada pelanggaran, maka pihaknya akan memberikan peringatan terhadap pasangan calon atau tim suksesnya.

“Yang pasti, kerumunannya itu yang tidak boleh. Selain itu, bagi pasangan calon yang mau melaksanakan kampanye, itu harus ada izin dari kepolisian. Artinya, mereka harus ada pemberitahuan. Minimal, waktu dan lokasinya,” sambung Januar.

Bagi pasangan calon yang ingin melakukan tatap muka di suatu ruangan, kata Januar, itu diperbolehkan. Namun, hanya boleh diikuti oleh 50 peserta. Menurut Januar, gelaran Pilkada di tengah pandemi Covid 19 merupakan suatu sejarah bagi Indonesia. Selanjutnya terkait dengan kampanye di media sosial, kata Januar,  jangan ada ujaran kebencian dan hoax.

“Hari ini adalah hari keterbukaan informasi. Cara mengawasi kampanye dari media sosial, Bawaslu RI sudah merancang dan bekerjasama dengan cyber. Terkait dengan adanya penyebaran hoax,  hate speech, politisasi sara di media, kalaupun memang ada kita telusuri. Ini akunnya palsu atau tidak, kita catat akunnya, jika asli akunnya, ya mau tidak mau harus ditindaklanjuti,” papar Januar.

Didalam event demokrasi ini, semua masyarakat juga ingin punya perannya masing-masing. Namun, perannya itu ada yang dibatasi seperti ASN, TNI, Polri, Kepala Desa. Bagi pasangan calon, lanjut Januar, tidak boleh melibatkan kepala desa, perangkat desa, atau ASN.

“History di Kabupaten Bandung ini kepala desa yang terlibat. Mudah-mudahan pasangan calon bisa berkaca kepada yang sudah-sudah, agar tidak terjadi lagi, hal-hal yang dilarang itu dilakukan,” jelas Januar.

Fasilitas pemerintah adalah yang anggarannya bersumber dari APBD atau APBN. Tapi, jika ada GOR yang biasa digunakan untuk umum atau publik, kata Januar, itu sah-sah saja. Tapi, Januar menegaskan, saat ini tidak boleh ada kerumunan yang diikuti lebih dari 50 orang.
“Diutamakan di ruang terbuka,” jelasnya.

Januar menuturkan salah satu metode kampanye adalah penyebaran bahan kampanye, diantaranya stiker, leaflet, pamflet, duplet, kaos, topi, dan mug. Semua alat tersebut, harganya tidak boleh melebihi Rp60 ribu.   Januar juga menyinggung Alat Peraga Sosialisasi, yang saat ini harus ditertibkan.

“Harus bisa membedakan antara alat peraga kampanye (APK)  dengan alat peraga sosialisasi (APS). APK itu memuat visi, misi, nomor urut paslon dan program kerja,” ungkapnya.

Desain APK ini sebelumnya disampaikan KPU, dan dicetak sesuai dengan desain yang disampaikan ke KPU. Pasangan calon berhak memperbanyak APK tersebut sebanyak 200 persen. Selain itu, titik lokasi pemasangan APK sudah ditentukan oleh KPU.

“Sehingga, tidak boleh sembarangan memasang APK,” pungkas Januar.

(fik)

loading...

Feeds