Larangan Kampanye: Sepeda Santai, Bazar, Hingga Konser

POJOKBANDUNG.com – Kampanye di pilkada 2020 bakal berbeda dengan di pilkada/pemilu sebelumnya. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada di Masa Pandemi, kampanye tatap muka yang diizinkan hanya pertemuan terbatas.

Rapat umum atau kampanye akbar resmi dihilangkan. Termasuk kegiatan kampanye dalam bentuk pengumpulan massa lainnya seperti konser musik, pentas seni, panen raya, jalan santai, sepeda santai, perlombaan, bazar, donor darah, hingga HUT partai politik. Semuanya dilarang.

”Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 (yang mengatur tentang kampanye, Red),” kata Plh Ketua KPU Ilham Saputra kemarin (24/9).

Untuk pertemuan terbatas, meskipun diperbolehkan, PKPU 13/2020 mencantumkan persyaratan yang cukup ketat. Yakni, peserta maksimal 50 orang, wajib mengenakan masker dengan benar, menyediakan sarana cuci tangan dan hand sanitizer, serta menjaga jarak.

Lalu, bagaimana jika dilanggar? PKPU juga mengatur ketentuan sanksi. Disebutkan, jika terjadi pelanggaran, ada sanksi berjenjang, mulai teguran yang disampaikan Bawaslu. Namun, bila teguran tak digubris, akan dilakukan pembubaran dan pengurangan masa kampanye selama tiga hari.

Komisioner KPU Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan, sanksi yang dikenakan KPU hanya sebatas administrasi. ”Undang-Undang (UU) Pilkada tidak mengatur sanksi pidana,” ujarnya. Sementara itu, ketentuan didiskualifikasi dalam UU Pilkada diatur secara terbatas hanya kepada paslon yang melakukan politik uang (money politics) ataupun memutasi pejabat di kurun waktu yang dilarang.

Karena itu, jika sanksi pidana atau diskualifikasi diterapkan, dibutuhkan revisi UU Pilkada atau penerbitan Perppu Pilkada. Meski demikian, Raka menyebutkan, kans sanksi pidana bisa dijeratkan melalui UU Kekarantinaan Wilayah atau UU Wabah Penyakit. Eksekutornya adalah aparat kepolisian.

Sementara itu, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti PKPU 13/2020 dengan membuat aturan turunan. Itu dibutuhkan untuk panduan teknis pelaksanaan bagi jajaran pengawas di lapangan.

Disinggung soal jenis sanksi yang sangat minim dan relatif ringan, Afif (sapaan Afifuddin) mengakuinya. Namun, hal itu tidak terlepas dari keputusan politik yang diambil. Yakni, pemerintah tidak mengambil sikap menerbitkan perppu.

”Banyak hal mau progresif, tapi mentok di undang-undang. Yang bisa dilakukan maksimal ya seperti itu,” ujarnya. Sama halnya dengan KPU, Bawaslu juga tidak mematikan potensi sanksi pidana. Sebagaimana kesepakatan dalam pokja, Bawaslu dapat merekomendasikan proses pidana kepada kepolisian.

Baca juga: KPU Buka Semua Kanal Iklan Kampanye Pilkada

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Mohammad Faqih menjelaskan, saat ini tenaga kesehatan cukup resah dengan kebijakan pemerintah yang melanjutkan proses pilkada. Dia juga mempertanyakan pengambilan keputusan yang tidak melibatkan unsur kesehatan. ”Kami menyayangkan unsur kesehatan tak diajak bicara,” cetusnya.

Namun, karena sudah menjadi keputusan final, pihaknya tak dapat berbuat banyak. IDI hanya berharap penyelenggara pilkada menjalankan semua tahapan secara tertib sehingga tidak memunculkan klaster baru. Agar lebih terukur, Faqih menyarankan agar KPU memperbanyak simulasi lapangan. Sehingga dalam pelaksanaannya bisa lebih baik. ”Kalau terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang hebat, faskes tak mencukupi untuk menangani,” tuturnya.

(jpc)

loading...

Feeds