Manfaat Pensiun Anak sampai Usia 23 Tahun

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG –Seseorang yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, yang didaftarkan dengan program jaminan pensiun oleh perusahaannya, maka Peserta bisa menikmati Jaminan Pensiun dan salah satu manfaatnya adalah pensiun anak.

Dewi Mulya Sari, Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Lodaya, mengungkapkan manfaat pensiun bagi anak berupa uang tunai setiap bulan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program jaminan pensiun) sampai dengan usia anak mencapai 23 tahun.

“Adapun Manfaat Pensiun Anak akan diberikan secara lumpsum (sekaligus) kepada anak dari peserta yang telah wafat tetapi belum mencapai usia pensiun dan atau masa kepesertaannya kurang dari 15 tahun, persyaratan lainnya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dewi Mulya Sari.

Melalui program Jaminan Pensiun ini BPJAMSOSTEK selalu berupaya untuk melindungi hak-hak peserta BPJAMSOSTEK dan keluarganya, sekalipun peserta yang berhak menerima manfaat program ini telah meninggal dunia.

(sol)

loading...

Feeds