POJOKBANDUNG.com, BALEENDAH – Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan oleh Jajaran Polsek Baleendah. Salah seorang pelaku merupakan mantan narapidana yang baru dua bulan bebas.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kedua pelaku curanmor yaitu SAG alias Opung (26) dan TH alias Kembu (29), ditangkap pada 28 Agustus 2020 di Kampung Ciodeng, Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Hebatnya, Polsek Baleendah berhasil menangkap pelaku hanya dalam kurun waktu tiga jam, usai pelaku melayangkan aksinya.
“Kejadiannya pada pukul 03.00 WIB. Jajaran Polsek Baleendah berhasil mengungkap kasus ini, hanya dengan kurun waktu tiga jam. Jadi, pukul 06.00 WIB dua tersangka berhasil ditangkap,” ujar Hendra saat gelar perkara di Mapolsek Baleendah, Senin (14/9).
Dari kedua tersangka itu, salah seorangnya merupakan residivis yaitu yang berinisial Opung. Karena, baru keluar dari penjara sekitar dua bulan setengah. Selain kedua tersangka, ada satu orang tersangka lagi yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) yaitu berinisial UT (34). Berdasarkan hasil pengembangan, lanjut Hendra, ada enam unit motor sebagai barang bukti.
“Kedua tersangka melakukan aksinya di tiga tempat kejadian perkara (TKP),” jelas Hendra.
Kapolsek Baleendah, AKP Sungkowo menambahkan, modus para tersangka dalam menjalankan aksinya, dengan mengincar rumah-rumah warga yang memarkir kendaraannya di halaman.
“Tersangka merusak gembok pagar rumah dan mengambil motor menggunakan kunci astag,” tambah Sungkowo.
Sementara itu, tersangka Opung mengakui dirinya pernah mendekam di lapas selama tujuh tahun. Hal tersebut dikarenakan kasus pencurian laptop. Opung melanjutkan bahwa dirinya telah bebas dari penjara, kurang lebih selama dua bulan setengah. Opung beralasan karena kebutuhan ekonomi, dirinya terpaksa mencuri.
“Karena kebutuhan ekonomi akhirnya mencuri lagi,” pungkas Opung.