POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung tengah menangani 13 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan kasus diantaranya merupakan pelanggaran hukum lainnya yakni netralitas ASN.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kab Bandung, Hedi Ardia mengatakan berdasarkan laporan di lapangan, kasus pelanggaran netralitas ASN tak henti-hentinya dilakukan oleh balon yang mempunyai akses birokrasi.
“Salah satunya pada saat pelaksanaan tes kesehatan balon Bupati Bandung 2020 yang dipusatkan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) pada Selasa (8/9) pagi, Bawaslu menemukan adanya ASN Pemkab Bandung ikut mendampingi kegiatan balon,” ujar Hedi di Soreang, Selasa (8/9).
Menurutnya, apapun alasannya sudah tidak dibenarkan lagi seorang ASN ikut-ikutan kegiatan bakal calon Bupati. Idealnya, bakal calon hanya didampingi tim sukses atau sekretaris pribadi.
“Kami akan kembali mengklarifikasi yang bersangkutan. Karena dikhawatirkan apabila kondisi demikian dibiarkan akan terus terjadi keberpihakan ASN untuk salah satu balon,” katanya.
Kata Hedi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung tengah menangani 13 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan kasus diantaranya merupakan pelanggaran hukum lainnya yakni netralitas ASN. Hedi mengatakan, ASN tersebut dianggap melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP No 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dan peraturan turunan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah, Presiden maupun oleh kementerian.
“Sejumlah aktivitas ASN yang dilarang itu, diantaranya pasal 11 huruf C PP Nomor 42 Tahun 2004, juga memerintahkan PNS untuk menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan,” ujar Hedi.
Dengan demikian, lanjut Hedi, para abdi praja dilarang melakukan perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu balon. Selain itu juga, dilarang melakukan perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
“Apalagi berdasarkan temuan atau laporan yang kami terima, pelanggaran di medsos itu jauh lebih tinggi dibanding keterlibatan aktif PNS dalam dukungan terhadap balon tertentu,” sambungnya.
Lantaran hal tersebut, Hedi mengimbau para abdi praja untuk tetap bersikap netral dalam Pilkada mendatang. Sebab jika tidak waspada dalam bermain medsos selama Pilkada, bisa-bisa PNS terjerat dugaan pelanggaran lantaran tidak bersikap netral.
“Sudah ada banyak regulasi yang melarang PNS untuk tidak berpihak terhadap balon atau paslon dalam Pilkada. Mereka yang sudah ditindak juga sudah banyak tapi ternyata tidak membuat kapok. Padahal, kami akan terus kawal jangan sampai mereka yang melanggar justru pada akhirnya naik pangkat,” pungkasnya.