POJOKBANDUNG.com – Kementerian Pertanian memasukkan ganja (Cannabis sativa) sebagai salah satu komoditas tanaman obat.
Ketetapan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak 3 Februari.
BACA JUGA: Lahan Ganja di Cilengkrang Kab. Bandung, PTPN VIII Sebut Pelaku Penggarap Ilegal
“Komoditas binaan dan produk turunananya dibina oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan,” bunyi Kepmentan yang diunggah di laman resminya, Sabtu (29/8/2020).
Lampiran tersebut juga memuat jenis tanaman dan hewan ternak yang masuk komoditas binaan Kementerian Pertanian.
Untuk jenis buah-buahan sebanyak 60 jenis, sayuran 42 jenis, dan terbanyak tanaman hias berjumlah 361 jenis.
Ganja selama ini masuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU tersebut melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I.
(apt)