Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Cimahi Gelar Pemeriksaan Kantor

POJOKBANDUNG.com, CIMAHI –Sesuai amanat UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menyatakan bahwa BPJS Kesehatan memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui amanat undang-undang tersebut, BPJS Kesehatan rutin melakukan pemeriksaan kepada Badan Usaha yang belum registrasi sama sekali, sudah registrasi namun belum sepenuhnya terdaftar sebagai peserta JKN-KIS, dan Badan Usaha yang menunggak iuran JKN-KIS.

Jumlah Perusahaan di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat tidak sedikit sehingga memerlukan pengawasan dan pemeriksaan agar semakin banyak perusahaan yang patuh. Itulah yang dilakukan BPJS Kesehatan Cimahi dalam rangka meningkatkan kepatuhan Badan Usaha dalam Program JKN – KIS, salah satunya dengan melakukan kegiatan pemeriksaan kepatuhan Badan Usaha kepadaUniversitasPendidikan Indonesia (UPI), Kamis (27/08).

Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan ini rutin dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan Badan Usaha dalam memberikan data secara lengkap dan benar. “Bagi pekerja yang masih memiliki kepesertan PBI, maka setiap pemberi kerja wajib untuk mengalihkan kepesertaan pekerjanya dan membayarkan jaminan kesehatan bagi pekerja dan anggota keluarganya, tidak ada alasan baik pekerja ataupun pemberi kerja untuk tidak patuh akan ketentuan tersebut,” ucap Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Cimahi Bina Hermawan di sela-sela kegiatan.

Tim kepatuhan BPJS Kesehatan Cimahi setiap harinya memeriksa 2 sampai 4 Badan Usaha yang ada di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, kegiatan juga kadang dilakukan bersama dengan Kejaksaan Negeri Cimahi dan petugas Pengawas Ketenagakerjaan untuk mempermudah dan memperlancar dalam mengingatkan Badan Usaha yang tidak patuh baik sebelum diperiksa maupun setelah diperiksa.

Fajar, salah seorang PIC dariUniversitasPendidikan Indonesia (UPI) yang hadir dalam kegiatan tersebut berpendapat bahwa kegiatan ini bermanfaat untuk untuk update data karyawannya dan sinkronisasi data karyawan yang terdaftar di sistem BPJS Kesehatan.

“Selama ini kami telah implementasi proses pendaftaran dan mutasi karyawan melalui aplikasi new e-Dabu BPJS Kesehatan. Hal ini mempermudah dalam proses data karyawan, tetapi kami berharap bisa disempurnakan sehingga untuk karyawan yang terdaftar sebagai peserta segmen penerima bantuan iuran (PBI) yang selama ini sering menjadi selisih jumlah peserta untuk kami bisa diakomodasi oleh aplikasi new-e-Dabu sehingga bisa kami registrasi-kan melalui sistem, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” jelas Fajar.

(dh)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …