POJOKBANDUNG.com – Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama (Kemenag) Waryono mengungkapkan, SK penerima bantuan untuk tahap 1 sudah terbit.
Saat ini sedang proses pengajuan SPP ke SPM dan ringkasan kontrak.
“Begitu ringkasan kontrak disetujui maka akan diterbitkan surat perintah pencairan kepada penerima,” terang Waryono di Jakarta.
Surat Keputusan (SK) terkait pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam penerima bantuan di masa COVID-19 sudah ditandatangani Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani.
“Semoga tidak lama lagi bisa dicairkan oleh pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan. Target kami sekitar akhir Agustus atau awal September 2020,” sambungnya.
Menurut Waryono, Direktorat PD Pontren selanjutnya akan menyampaikan SK berikut data pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan ke Kanwil Kemenag Provinsi.
Selain itu, surat pemberitahuan juga akan disampaikan ke masing-masing penerima, sekaligus menginformasikan dokumen yang perlu disiapkan saat melakukan pencairan.
Dijelaskan Waryono, ada sejumlah syarat pencairan yang harus dipersiapkan penerima. Petugas yang akan mencairkan bantuan, harus membawa KTP (asli dan foto copy).
Dia juga harus membawa SK Pengurus Lembaga (foto copy), NSPP atau Izin Operasional Lembaga (foto copy), serta NPWP lembaga (foto copy).
Selain itu, saat pencairan, dia juga harus membawa materai 6000 sebanyak 3 lembar, dan stempel pesantren.
“Orang yang akan mencairkan bantuan juga harus membawa Surat Pemberitahuan dari Kemenag Pusat bahwa pesantren dan lembaga keagamaan Islam miliknya adalah penerima bantuan di masa COVID-19,” jelasnya.
Bantuan nantinya dapat dicairkan melalui bank penyalur dan dapat diambil melalui kantor cabang setempat.
(esy/jpnn)