POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Kegiatan seluruh PNS-non PNS di Gedung Sate dikabarkan dihentikan sementara.
Kabar mencuat, Kamis (30/7/2020) setelah surat edaran (SE) terkait penyesuaian sistem kerja bagi pegawai negeri sipil di lingkungan sekretariat daerah (Setda) Pemprov Jabar beredar di media sosial, terutama WhatsApp.
SE yang beredar tersebut ditandatangani Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja, berlaku mulai Kamis hari ini (30/7/2020) hingga 14 Agustus 2020.
Berikut isi dalam surat edaran tersebut:
Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 800/111/BKD tentang Penyesuaian Kegiatan dan Sistem Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) di Wilayah Provinsi Jawa Barat, dan berdasarkan perkembangan situasi pandemi COVID-19 di Lingkungan Sekretariat Daerah, maka perlu kiranya dilakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja bagi PNS di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, sebagai berikut:
1.Seluruh PNS dan non PNS di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan Work From Home (WFH);
2. Seluruh PNS wajib melaporkan aktifitas kinerja dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob, sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP;
3. Mesjid, Command Center, Museum, Kantin, dan area publik Gedung Sate DITUTUP;
4. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 30 Juli 2020 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2020.
Selain surat itu, dalam pesan WhatsApp disebutkan adanya pegawai di Gedung Sate positif Covid-19.
Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemprov Jabar terkait kabar ini. Namun Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Jabar, Hermansyah membenarkan adanya surat edaran ini.
“Surat edarannya benar. Nanti ada Prescon melalui Live streming Youtube Humas oleh pak Sekda, rencana jam 14.00 WIB,” katanya saat dikonfirmasi via ponsel.
(ysf)