Waspada! Hewan Kurban Kota Bandung Tak Layak Sembelih, karena Sakit dan Tak Cukup Umur

HEWAN KURBAN: Pedagang hewan kurban memanfaatkan sejumlah ruas trotoar untuk berjualan kambing dan domba.  (foto : IST)

HEWAN KURBAN: Pedagang hewan kurban memanfaatkan sejumlah ruas trotoar untuk berjualan kambing dan domba. (foto : IST)

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dua pekan sejak pertama bekerja, tim Satgas Pemeriksa Hewan Kurban sudah memeriksa 12.826 ekor hewan yang dijual di seluruh wilayah Kota Bandung. Dari jumlah tersebut ditemukan 12,6 persen di antaranya tidak layak dan sehat untuk kurban.
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar menyatakan temuan tim Satgas Pemeriksa Hewan di lapangan mendapati 10,7 persen hewan kurban yang dijual masih belum memenuhi kriteria usia.
Hewan kurban yang belum cukup umur ini dipaksakan dijual dengan harga murah.
“Kita sudah memeriksa di 24 kecamatan kebanyakan itu karena usia belum cukup, gigi belum tanggal itu yang mendominasi sekitar 10 persen. Sisanya itu karena penyakit ringan seperti sakit kulit, sakit mata atau mencret,” ucap Gin Gin di Balai Benih Ikan Cibiru, Kota Bandung, Selasa (28/7/2020).
Gin Gin menyebutkan, hingga 27 Juli 2020 telah memeriksa 3.828 ekor sapi. Sebanyak 3.653 ekor dinyatakan sehat dan layak untuk kurban. Sementara 175 ekor dinyatakan tidak layak dan tidak sehat. Sedangkan 144 ekor lainnya masih belum cukup umur.
Satgas juga telah memeriksa 8.978 ekor domba. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.721 ekor dinyatakan layak dan sehat untuk kurban. Sedangkan 1.077 ekor domba juga didapati belum cukup umur dan 180 lainnya sakit, cacat dan berkelamin betina.
Selain itu terdapat 20 ekor kambing yang diperiksa dan diketahui 4 ekor yang tidak sehat dan tidak layak.
“Hewan kurban yang sehat dan layak diberikan kalung. Untuk yang tidak sehat diberi tanda spray hijau kemudian dipisahkan dan kita berikan obat. Kalau sudah sembuh boleh dijual lagi. Kalau tidak jangan dijual lagi dipisahkan atau dikembalikan lagi,” ungkapnya.
Selain label kalung penanda sehat dan layak, Gin Gin mewajibkan penjual hewan kurban mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk menjamin kualitas hewan yang dijualnya. Utamanya, bagi hewan yang berasal dari luar Kota Bandung.
“Sekitar 96 persen pangan yang datang ke Kota Bandung termasuk hewan itu dari luar kota. Masyarakat kalau ingin memastikan itu di awalnya lihat aja ada surat keterangan kesehatan hewan atau tidak. Bagi penjual yang tidak ada, bisa mengajukan kepada kami dan diperiksa,” jelasnya.
Di luar itu, Gin Gin meminta masyarakat untuk ikut berpartisiasi mengawasi penjualan hewan kurban di wilayahnya. Hal itu sebagai langkah untuk memastikan kualitas hewan kurban yang sehat dan layak.
“Kalau menemukan hewan belum terperiksa, melaporkan kepada kita. Kita akan turunkan tim. Tim dari Satgas Pemeriksa Hewan akan terus bekerja sampai H+3,” katanya.

(apt)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …