Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha Melalui Forum Kepatuhan Kabupaten Bandung Barat

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG BARAT  – Dalam rangka meningkatkan cakupan kepesertaan dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) di Kabupaten Bandung Barat, BPJS Kesehatan Cabang Cimahi menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tahap 2 Tahun 2020 tingkat Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (28/07) di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung Barat, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Jawa Barat serta beberapa stakeholder lain. Sementara itu dari BPJS Kesehatan Cabang Cimahi dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Sri Wahyuningsih bersama Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Bina Hermawan.

Acara yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Paryono tersebut merupakan sarana komunikasi dan koordinasi untuk evaluasi pelaksanaan kegiatan pengawasan dan kepatuhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013. Pada forum ini membahas tentang pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terhadap Badan Usaha di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

“Diharapkan nantinya kita bersama dapat mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) khususnya di wilayah Kabupaten Bandung Barat, karena Program JKN-KIS ini merupakan program strategis nasional pemerintah pusat yang tentunya dibutuhkan dukungan dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum setempat,” ungkap Sri.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mengungkapkan bahwa forum Koordinasi Kepatuhan ini adalah sebagai wadah dari seluruh instansi terkait dalam penyelenggaran Program JKN-KIS ini untuk dapat saling bersinergi dengan tugas dan wewenangnya masing-masing.

“Diadakannya forum ini merupakan hal yang sangat baik sekali, diharapkan kepatuhan masyarakat dan badan usaha di wilayah Bandung Barat untuk mendaftarkan, memberikan data, dan membayar iuran JKN diharapkan dapat meningkat. Karena itu semua telah diatur undang-undang, bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja beserta keluarganya ke dalam program JKN-KIS,” ungkap Paryono.

Paryono menambahkan bahwa semua pihak harus bersinergi melalui regulasi dari yang teratas hingga turunannya dan yang paling penting adalah dapat saling berbagi data/informasi terkait badan usaha mana yang harus ditindak lanjuti bersama agar tercapai apa yang menjadi harapan dari penyelenggaraan Program JKN-KIS ini.

(dh)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …