Susahnya Warga Bandung Gunakan Masker, Polisi pun Bagikan Gratis

Terkait aturan masker, menurutnya, Kota Bandung akan tetap berlandaskan Perwal No. 37/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan AKB. “Pemkot masih berpedoman pada Perwal No. 37.2020 tersebut,” tegasnya.

Dalam Perwal tersebut terdapat sejumlah pasal yang mengatur kewajiban menggunakan masker dan sanksi bagi yang melanggar.

Pada Pasal 5 ayat (2) dijelaskan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di masa AKB setiap orang wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, di antaranya wajib memakai masker selama beraktivitas di luar rumah.

Terkait sanksi diatur di Pasal 41 yang menjelaskan setiap orang yang melanggar ketentuan pada Pasal 5 akan dikenakan sanksi administrasi di antaranya teguran lisan, peringatan, catatan Kepolisian terhadap para pelanggar, penahanan kartu identitas dan sebagainya.

Selain pengenaan sanksi administratif, pelanggar protokol kesehatan, termasuk yang tak bermasker, dapat pula dikenakan sanksi sosial yakni membersihkan sarana fasilitas umum.

(muh)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …