Pruuk! Batu Bata Hantam Kepala Polisi, Gerombolan Pemuda Mabuk Dibekuk

BUKTI : Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan saat ekspos penganiayaan di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (27/7).

BUKTI : Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan saat ekspos penganiayaan di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (27/7).

POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Karena pengaruh minuman keras berjenis tuak, segerombolan pemuda melakukan tindakan penganiayaan kepada petugas kepolisian dan petugas pemerintahan desa.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, pada Sabtu (25/7) pukul 23.00 WIB, pelaku MS dan AM sedang berkumpul dengan teman-teman lainnya sembari minum-minuman keras berjenis tuak. Kemudian, kedua pelaku bersama teman-temannya tersebut ditegur oleh seseorang yang merupakan korban yaitu Bhabinkamtibmas Desa Bojongmalaka Polresta Bandung, Brigadir Iwan Handayana.

“Awalnya korban ini sedang berkumpul bersama Pak Kades di Kantor Desa, kemudian terdengar suara ribut-ribut dari jarak sejauh 300 meter, tepatnya di daerah kuburan. Rupanya di kuburan tersebut sedang ada sekumpulan pemuda yang sedang minum-minuman keras jenis tuak,” ujar Hendra saat ekspos di Mapolresta Bandung, Senin (27/7).

Petugas kepolisian dan petugas desa ini, lanjut Hendra, mendatangi TKP hanya untuk mengingatkan, tapi ternyata para pelaku menjawab dengan kata kasar serta melakukan perlawanan, sehingga seorang  petugas kepolisian sedikit mengalami luka dibagian pelipis kanan, karena dipukul oleh pelaku.

“Dari sekitar delapan orang yang saat itu ada di lokasi, yang aktif melakukan penganiayaan sebanyak dua orang, yaitu dewasa dan satu orang anak. Ada tiga orang yang berstatus sebagai tersangka, dimana dua orang dewasa dan satu orang masih dibawah umur. Sedangkan sisanya mungkin akan kita lihat apakah bisa kita terapkan proses pembiaran, karena ada orang yang berbuat tindak pidana tetapi membiarkan sehingga petugas yang ada saat itu menjadi korban,” sambung Hendra.

Hendra mengatakan penangkapan pelaku penganiayaan ini, untuk menunjukan bahwa meminum-minuman keras apapun jenisnya, bisa mempengaruhi perilaku seseorang. Oleh karena itu, pihaknya melakukan razia tempat pembuatan minuman keras tersebut yaitu di wilayah Banjaran dan Dayeuhkolot. Dan berhasil mengamankan sembilan derigin minuman keras berjenis tuak.

“Sebagaimana kasus sebelumnya, ternyata minuman keras ini berdampak terhadap perilaku seseorang. Misalnya, ada yang seseorang yang menceburkan anaknya dan sekarang ada yang melawan petugas. Intinya, disini kita sebagai petugas tidak boleh kalah oleh preman apapun yang terjadi,” tutur Hendra.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam sehingga Pasal 170 KUHPidana  tentang pengeroyokan secara bersama-sama dan Pasal 212 KUHPidana tentang melawan kepada petugas yang saat itu sedang bertugas. Dimana ancamannya yaitu sembilan tahun penjara, dan satu tahun empat bulan penjara.

“Baik petugas kepolisian dan petugas desa,  kita berikan penghargaan. Pertama, karena pada saat saat malam petugas tersebut masih melaksanakan tugasnya, kemudian merespon dengan cepat walaupun sedikit kurang perhitungan karena tidak menghitung beberapa kekuatan lawan, tetapi hanya nurani panggilan tugas ada ribut-ribut kemudian mendatangi ke TKP,” pungkas Hendra.

(fik)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …