Wow! Ada 3 Senpi dan Ratusan Amunisi, Warga Nagreg Dikepung Polisi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar meringkus seorang pria berinisial AS (46) lantaran kepemilikan senjata api (senpi) beserta ratusan amunisi tak berizin.

AS diamankan di rumahnya di Kampung Pamucatan, Kecamatan Nagreg, Kab. Bandung, Sabtu (18/7) malam.

Berdasarkan laporan penyidik, AS tinggal di sebuah rumah yang menyatu dengan warung dan bengkel. Setelah pengintaian, polisi menggerebek rumah itu, dan mendapat barang bukti 3 senpi beserta ratusan amunisi beragam kaliber.

“Betul (di depan rumahnya ada bengkel). Ini terungkap dari laporan masyarakat, dugaan pembuatan atau produksi senjata api dan amunisi ilegal. Ini bukan senjata angin karena dapat diisi peluru tajam, sangat dimungkinkan digunakan untuk kejahatan lain,” ungkap Dirkrimum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (22/7).

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 3 pucuk senpi laras panjang. 2 siap pakai, 1 masih dalam proses perbaikan rakitan. 2 yang telah siap pakai adalah senpi laras panjang berkaliber 5,56 mm 4 TJ dan senpi berkaliber 5,56 mm 5 TJ.  Berdasarkan keterangan tersangka, 3 pucuk senpi itu dirakit sendiri.

3 pucuk senpi itu merupakan senjata senapan angin yang kemudian dimodifikasi. Oleh tersangka, senjata angin itu seperti disulap menyerupai senpi mouser. Satu pucuk senpi, misalnya, popor senjata direka mempunyai ruang magasin yang dapat terisi lima butir peluru tajam dengan kaliber 5,56 mm.

Tersangka membuat dengan cara bereksperimen dengan mempelajari dari bentuk senpi yang pernah ia lihat. Berdasarkan pengakuan tersangka, keahliannya sudah terasah sejak lama. Pelaku mengaku telah mengulik modifikasi senpi itu sejak 1998 secara otodidak.

“Tersangka mengaku, senjata api itu dirakit dalam waktu senggangnya. Dalam kurun 22 tahun dari tahun 1998 hingga sekarang baru menghasilkan dua senpi,” jelasnya.

Masih menurut pengakuan tersangka, lanjut Patoppoi, senpi rakitan itu digunakan untuk keperluan sendiri yakni berburu babi liar di hutan, tak diperjualbelikan. Namun, Patoppoi menyampaikan, tetap akan mendalami keterangan pelaku.

Menurutnya, tak menutup kemungkinan tersangka menerima order senpi. Besar kemungkinan, senjata digunakan pelaku kejahatan lain.

“Ini masih pendalaman. Sedang kami kembangkan. Namun, dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan mengaku hanya menggunakan untuk berburu di hutan,” jelas Patoppoi.

Sementara terkait sumber pasokan peluru yang berjumlah sekitar 275 butir dengan beragam kaliber, pihak kepolisian belum bisa mengungkap lebih jauh. Untuk sementara, pemasok peluru belum diketahui. Patoppoi mengatakan, pihaknya masih mengembangkan dan mendalaminya.

“Sumber peluru masih pendalaman. Kemungkinan ada keterkaitan tersangka dengan pelaku yang lainnya. Mudah-mudahan kita bisa ungkap secepatnya terkait amunisi ini,” katanya.

Selain 3 pucuk senpi laras panjang dan 275 peluru, polisi juga menyita 22 magasin, serta seperangkat alat yang diduga digunakan pelaku untuk merakit senjata, seperti obeng, kikir, laras, peredam, gergaji besi, ragum, penggaris, kayu bahan popor, dan lainnya.

Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 tahun 1951. “Sanksi pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkasnya.

(muh)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …