POJOKBANDUNG.COM, BANDUNG – Sejumlah pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu tetap menggelar Musyawarah Daerah (Musda) X pada Kamis (16/7/2020) lalu. Namun, mereka terancam sanksi karena pengurus partai di tingkat Provinsi Jabar menganggap ilegal dan sudah melarang.
Acara Musda yang digelar di Hotel Handayani Indramayu tersebut diketuai Muhaemin. Ia menyebut, surat DPD Jawa Barat no B-32/GOLKAR/VII/2020 datang secara mendadak. Dalam surat tertanggal 15 Juli 2020 itu disebutkan agar 8 daerah yang akan melaksanakan pilkada menunda Musda dan fokus pada pemenangan Pilkada 2020. Musda dilaksanakan setelah pilkada atau pada Desember 2020.
“Instruksi pelaksanaan Musda sudah ada dan dilayangkan dari DPP Partai Golkar melalui Surat Instruksi DPP Nomor 3 Tahun 2020. Seluruh undangan juga sudah disebar untuk Musda hari ini,” ujar dia.
Sah atau tidak Musda dikembalikan kepada pimpinan, yakni DPD Partai Golkar Jawa Barat dan DPP Partai Golkar. Musda X digelar untuk konsolidasi menghadapi Pilkada Indramayu 2020 sekaligus pematangan strategi pemenangan pilkada yang akan digelar 9 Desember. Terlebih dari 8 kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada, hanya Kabupaten Indramayu yang ketua partainya berstatus Pelaksana Tugas (Plt).
Terpisah, Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu Aria Girinaya mengatakan, DPD Partai Golkar Jawa Barat tegas melarang keras pelaksanaan musda. Hal itu tertuang dalam Surat Nomor B- 29 /GOLKAR/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020.
“Apabila musda tetap dijalankan, maka Musda DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu itu dianggap batal dan tidak sah secara hierarki organisasi,” jelas Aria Girinaya.
Aria sudah mengingatkan Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu Syaefuddin bersama panitia musda pada rapat pimpinan agar tidak melaksanakan musda. Sbelum DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat mengeluarkan persetujuan dan menugaskan Tim DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat untuk menghadiri musda, maka tidak ada musda di DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu.
Selanjutnya, semua surat-surat usulan dan permohonan dari DPD Partai Golkar kabupaten/kota tetap harus menunggu persetujuan dan penugasan Tim DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat. Apabila musda tetap dijalankan, maka pelaksanaan musda dianggap batal dan tidak sah secara hierarki organisasi.
“Isi surat yang kami terima itu ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar Jabar. Padahal sebelumnya kami sudah mengingatkan, jangan menggelar musda,” tegas Aria.
Ia menambahkan, adanya surat edaran dari DPP Partai Golkar agar segera melaksanakan musda itu memang benar. Tapi tetap mekanismenya dikembalikan lagi ke DPD Provinsi Jabar.
“Tidak serta merta kalau ada surat dari DPP harus dilaksanakan, tapi tetap diserahkan di masing masing daerah,” pungkasnya, seraya mengatakan bahwa dalam surat edaran disebutkan DPP paling lambat musda harus dilaksanakan pada 20 Desember 2020 mendatang.
Sekretaris Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Kabupaten Indramayu, Ribaldi Candra mengatakan, Musda DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu harus ditinjau ulang. Secara etika organisasi, pelaksanaan musda harus dikonsultasikan terlebih dahulu bersama DPD Partai Golkar Jabar.
“Sebagai ormas pendiri partai Golkar, kami perlu mempertanyakan hal ini. Jangan sampai kader partai besar, berada di persimpangan jalan,” tegasnya.
Dari sumber wartawan di internal Partai Golkar, DPP secara lembaga tidak mendukung pelaksanaan Musda X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu. Bahkan Ketua Umum Airlangga Hartarto sudah meminta Ketua DPD Partai Golkar Jabar Ade Barkah untuk memecat Syaefudin.
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Golkar Jabar Ade Barkah berkunjung ke kediaman sesepuh Indramayu, Irianto M Syafiudin (Yance). Dalam kunjungan itu, dia memutuskan menunda pelaksanaan musda di Indramayu hingga selesainya pelaksanaan pilkada pada Desember 2020 mendatang.
“Kami masih ingat bahwa kunjungan ketua DPD Partai Golkar Jabar pada 11 Juni. Di hadapan Pak Yance, musda ditunda setelah selesai pilkada,”katanya.