POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Pemkot Bandung belum punya rencana untuk menjatuhkan sanksi denda terhadap masyarakat yang kedapatan tak mengenakan masker di ruang publik.
“Karena yang kami pahami, kalau uang dari masyarakat harus ada aturan hukum yang jelas. Misalnya seperti Perda,” ungkap Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).
Karenanya, Yana lebih memilih pada penerapan sanksi sosial, ketimbang denda. Untuk penerapkan sanksi, diserahkan kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 tingkat kecamatan.
“Misalnya ada yang melanggar di sekitar Jalan Wastukancana. Ya nanti disanksinya di sekitar itu saja,” jelasnya.
Sanksi sosial yang mempunyai efek jera, menurut Yana, bisa lebih diterapkan kepada pelanggar tanpa pandang bulu. Berbeda dengan sanksi denda yang mungkin bisa memberatkan sebagian orang.
“Kalau dikenakan sanksi (denda), itu kan relatif. Ada yang didenda Rp150 ribu tidak masalah, sehingga dia bisa melakukan kesalahan lagi. Ada juga yang keberatan,” tegasnya.
Namun, Yana mengingatkan agar sanksi sosial yang diterapkan tidak berkaitan dengan hukuman fisik. Seperti push up, atau aktifitas fisik lainnya. Karena itu juga akan memberatkan sebagian orang.
Penerapan sanksi sosial untuk warga, lanjut Yana, harus segera diberlakukan mengingat kesadaran warga dalam menggunakan masker sekarang sudah berkurang.
“Sebagian warga ada yang euforia dengan istilah adaptasi kebiasaan baru, yang dikenal dengan new normal. Mungkin maksudnya ini benar-benar sudah normal,” katanya.
Karenanya, Yana mengatakan perlu kembali dilakukan sosialisasi ke masyarakat tentang pentingnya menggunakan masker. “Dengan menggunakan masker, kita tidak akan tertular dan menulari virus Covid-19,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, untuk lebih mendisplinkan masyarakat, Pemprov Jabar akan menerapkan sanksi denda sebesar Rp100- Rp150 ribu kepada mereka yang kedapatan tak bermasker saat beraktivitas di luar rumah. (mur)