Wow! Penghasilan Dua TNI Gadungan Capai Rp 40 Juta Saat Membegal, Kini Huni Bui Mapolresta Bandung

BUKTI : Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan bersama Dandim 0624 Kabupaten Bandung, Letkol INF Donny Ismuali Bainuri saat memperlihatkan bukti tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan di Mapolresta Bandung. Foto: Fikri

BUKTI : Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan bersama Dandim 0624 Kabupaten Bandung, Letkol INF Donny Ismuali Bainuri saat memperlihatkan bukti tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan di Mapolresta Bandung. Foto: Fikri

POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Dua orang TNI Gadungan pelaku tindak pencurian dengan kekerasan, berhasil diamankan oleh jajaran Polresta Bandung bersama Kodim 0624 Kabupaten Bandung. Dalam aksinya, pelaku menyasar para pengemudi truk pengakut barang-barang, dan pelaku bisa memperoleh uang hingga Rp40 juta.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan dilakukan oleh dua orang yang berinisial YS (42) dan SY (44). Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor, dan pelaku juga menggunakan seragam TNI, helm full face dan jaket serta, pelaku mengancam korbannya dengan senjata api mainan. Hal tersebut membuat korban merasa yakin jika pelaku adalah anggota TNI. Pelaku beroperasi pada malam hari untuk mengincar pengemudi kendaraan pengangkut barang-barang atau kendaraan niaga.

“Modusnya adalah kendaraan yang ditunggangi oleh kedua pelaku seolah-olah tersenggol. Kemudian kedua tersangka mendatangi pengemudi dan selanjutnya memaksa untuk mengambil uang milik korban,” ujar Hendra saat ekspos di Mapolresta Bandung, Senin (13/7).

Dari tahun 2018 sampai sekarang, tutur Hendra, telah terjadi tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan. Berdasarkan hasil pendataan, kata Hendra, kurang lebih sudah ada 136 TKP, yang beroperasi diwilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Cimahi.

“Yang sudah muncul laporan polisinya ada sekitar 12,” tutur Hendra.

Menurut pengakuan dari kedua pelaku, dari hasil tindak kejahatan tersebut, minimal berhasil memperoleh sebanyak Rp2 juta dan maksimalnya pernah memperoleh hingga angka Rp40 juta.

“Pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” jelas Hendra.

Dandim 0624 Kabupaten Bandung, Letkol INF Donny Ismuali Bainuri mengungkapkan, pelaku tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan merupakan orang sipil yang menggunakan atribut TNI dari mulai sepatu, pakaian dan atribut lainnya.

“Ini bisa dikatakan begal dengan mengatasnamakan TNI sekaligus menggunakan atribut lengkap TNI. Dari seragam yang digunakan, kita lihat masuk dalam golongan Bintara,” ungkap Donny di Mapolresta Bandung, Senin (13/7).

Donny mengaku sudah mendeteksi aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terutama setelah Kodim 0624 berdiri. Donny menuturkan, ada korban dari tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan tersebut yang langsung melapor ke Kodim 0624. Dalam keterangannya, korban mengaku uangnya sudah diambil oleh orang yang mengaku personil TNI Kodim 0624.

“Itu sekitar bulan Maret atau April 2020. Oleh karena itu, kami langsung melapor ke Kapolresta dan bekerja sama untuk mengungkap kasus tersebut. Alhamdulillah pelaku bisa ditangkap,” tutur Donny.

Dengan adanya tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan ini, pihaknya merasa sangat dirugikan karena merusak citra, khususnya Kodim 0624. Donny menghimbau kepada masyarakat untuk melapor bila mengalami tindak kejahatan yang serupa.

Sementara itu, salah seorang korban tindak pencurian dengan kekerasan, Iwan Nirwana (41) menjelaskan, awalnya pelaku tiba-tiba mendekati kendaraanya, kemudian pelaku menanyakan surat-surat kendaraan dan pelaku juga menanyakan tujuan Iwan.

“Saya jawab mau beli pasir dengan nominal Rp600 ribu. Kemudian pelaku minta uangnya untuk ditaruh di dashboard mobil. Setelah saya taruh uangnya, pelaku nanya saya bawa uang berapa. Setelah itu, pelaku menodongkan pistol, pelaku langsung menggeledah mobil dan mengambil uang. Jadi total ada Rp4 juta,” kata Iwan warga Sindang panon perum rancapuri blok D5 34 Banjaran.

Kejadian tersebut terjadi di Kampung Kandang  Sapi, Pameumpeuk. Setelah berhasil mendapatkan uang, pelaku menyuruh Iwan untuk menunggu di POM Rencong. Hal tersebut hanya alibi pelaku untuk membawa kabur uang Iwan.

(fik/Pojokbandung)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …