POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor SKEP – 89/DPP/Golkar/VII/2020 tentang Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Bandung dari Partai Golongan Karya, yang isinya mengesahkan dan menetapkan Kurnia Agustina Dadang M Naser sebagai Calon Bupati Kabupaten Bandung dan Usman Sayogi sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Bandung periode 2020-2024. Dalam Surat Keterangan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Lodewijk F Paulus, pada Minggu, 12 Juli 2020.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Golkar Kabupaten Bandung, Dagus membenarkan, Surat Keputusan yang menetapkan pasangan Kurnia Agustina Naser dan Usman Sayogi maju dalam Pilkada Kabupaten Bandung dari Partai Golkar.
BACA JUGA: Terbit SK untuk Nia-Usman Jadi “Pengantin” Pilbup Kabupaten Bandung
“SK DPP Partai Golkar benar telah keluar,” ujar Dagus saat dihubungi via pesan singkat, Minggu (12/7).
Dagus melanjutkan, untuk jadwal deklarasi pasangan tersebut, masih harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan semua pihak.
Sementara itu, yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan tersebut, Usman Sayogi membenarkan, bahwa pada Minggu (12/7) siang, dirinya bersama Kurnia Agustina Naser datang ke gedung DPP Golkar untuk menerima langsung SK rekomendasi dari Ketua Umum Partai Golkar Erlangga Hartarto.
“Pengalaman dan rekam jejak saya, sebagai ASN menjadi pertimbangan DPP Partai Golkar. Tentunya DPP telah melalui beberapa parameter dan pertimbangan. Seperti, mulai dari pengajuan oleh DPD Kabupaten Bandung, DPD Jabar dan sampai DPP,” ujar Usman yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung.
Usman mengaku siap untuk mengikuti kontestasi Pilkada Kabupaten Bandung 2020 Desember mendatang. Jika ditakdirkan menduduki kursi wakil Bupati Bandung, Usman siap bertugas. Karena, kata Usman, apapun tugasnya, yang penting adalah melaksanakan pengabdian kepada masyarakat Kabupaten Bandung.
“Karena saya ini seorang ASN dengan masa tugas sekitar lima tahun lagi, nanti kalau sudah mendaftar ke KPU, saya siap mengundurkan diri,” tegas Usman.
Setelah ini, kata Usman, pihak Partai Golkar akan melakukan musyawarah dan menawarkan pasangan Nia dan Usman, kepada mitra partai koalisi. Karena meskipun Partai Golkar memiliki kursi yang cukup untuk mengusung pasangan sendiri, namun tetap menghargai mitra koalisi. Jadi, kata Usman, SK rekomendasi tersebut tidak serta merta menjadikan dirinya bakal wakil calon Bupati Bandung.
“Ini kan baru rekomendasi dari DPP Partai Golkar. Karena, bisa saja bukan saya yang diajukan ke koalisi. Atau pada akhirnya, bisa saja Partai Golkar tidak menjalin koalisi dengan partai manapun karena sudah memiliki kursi yang cukup,” tutur Usman.
Terbitnya Surat Keterangan tersebut menyudahi teka-teki nama calon bupati dan wakil bupati yang diusung oleh Partai Golkar dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bandung. Pasalnya, selain nama Kurnia Agustina Naser, juga muncul nama Dadang Supriatna, Deding Ishak dan Yoga Santosa yang direkomendasikan oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung ke DPP Golkar.
Rekomendasi untuk Kurnia Agustina Naser semakin menguat, usai Wakil Ketua 1 DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung, Cecep Suhendar, pada Selasa (30/6) di Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung, mengumumkan Kurnia Agustina Naser mendapatkan rekomendasi sebagai Calon Bupati, secara lisan. Pada hari tersebut, nama Usman Sayogi juga disebut sebagai kandidat yang siap menjadi “pengantin” Kurnia Agustina Naser.