POJOKBANDUNG.com– Pegiat media sosial Denny Siregar mengalami pembobolan data pribadi di database Telkomsel. Kabar tersebut sempat dia unggah di akun media sosialnya beberapa waktu lalu.
Belakangan, pengguna media sosial beramai-ramai mencuitkan tulisan bertagar boikot Telkomsel (#boikotTelkomsel) untuk merespons bocornya data pengguna milik Denny Siregar tersebut. Bahkan, tagar tersebut sempat menjadi trending topic di Twitter.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan, jajarannya berhasil menangkap pelaku pembobolan data tersebut. Pelaku ternyata oknum pegawai outsourcing Grapari di Surabaya berinisial FPH.
“Pelaku ditangkap karena dengan tidak melalui autorisasi artinya yang bisa akses data itu hanya pelanggan atau permintaan dari atasan,” kata Reinhard di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7).
Reinhard menuturkan, usai berhasil membuka data pribadi Denny, pelaku kemudian menyebarkan data tersebut ke akun @opposite6891. Akun tersebut kemudian mem-viralkan di media sosial.
“Jadi karena data itu ada di sistem, jadi tidak bisa di copy paste, sehingga pelaku meng-capture dan mengirimkan ke akun @opposite6891 lewat DM di Twitter,” imbuhnya.
Dari tangan pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa KTP, telepon genggam, komputer dan satu unit simcard Telkomsel milik pelaku.
Sementara itu, SVP Corporate Secretary Telkomsel Andi Agus Akbar menyambut baik terungkapnya kasus ini. Dia pun memastikan tidak ada peretasan dari pihak luar dalam kasus Denny Siregar.
“Kami berkomitmen untuk memberikan perhatian serius untuk memstikan penanganan keluhan itu secara terbuka dan tuntas,” kata Andi.
Dia menegaskan, Telkomsel akan bersinergi membantu aparat penegak hukum dalam proses hukum kepada pelaku. “Kami akan selalu patuh terhadap aturan perundang-undangan dan etika bisnis yang mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan,” jelasnya.
Di sisi lain, Andi memastikan Telkomsel berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk pelanggan. “Kami sangat menyayangkan ketidaknyamanan saudara Denny Siregar sebagai pelanggan atas keluhan yang disampaikan. Kami juga meminta maaf terkait hal ini,” katanya
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 50 Jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dia terancam pidana maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (nto/jawapos.com)