BPJS Kesehatan Bandung Gelar FGD Penegakkan Kepatuhan Badan Usaha Era New Normal

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – BPJS Kesehatan Cabang Bandung menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan pemangku kepentingan terkait progress penegakan kepatuhan badan usaha terhadap Program JKN-KIS pada Kamis (25/06). Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung Mokhamad Cucu Zakaria menyampaikan bahwa ditengah pandemi saat ini, penegakan kepatuhan khususnya untuk badan usaha menjadi tantangan yang tidak mudah dilalui. Ia menyebut, dengan adanya persoalan tersebut, pihaknya membutuhkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk tetap mengawal kepatuhan badan usaha.

“Menghadapi kondisi New Normal ini, penegakan kepatuhan badan usaha tentu akan menjadi tantangan bersama. Untuk itu, melalui FGD ini kami mengharapkan saran dan gagasan dari semua stakeholder untuk mendukung perluasan cakupan kepesertaan dan progress penegakan kepatuhan badan usaha di Kota Bandung,” papar Cucu.

Cucu menjelaskan, terkait progress penanganan ketidakpatuhan, selama tahun 2020 ini, BPJS Kesehatan Cabang Bandung telah mengajukan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 54 badan usaha tidak patuh membayar iuran kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Pengajuan SKK tersebut saat ini sedang dalam proses penanganan.

“Sinergi penegakan kepatuhan internal BPJS Kesehatan dengan Dinas Tenaga Kerja, UPTD Wasnaker, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, hingga proses SKK ke Kejaksaan menjadi upaya kita untuk memantau dan meningkatkan kepatuhan badan usaha,” jelas Cucu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pengawasan dan Penanaman Modal DPMPTSP Kota Bandung, Hilman menyampaikan bahwa pihaknya akan berupaya untuk terus mengawal Program JKN. Menurutnya, BPJS Kesehatan Cabang Bandung dapat mengirimkan data ketidakpatuhan badan usaha dalam hal kewajiban mendaftar dan kewajiban memberikan data secara lengkap dan benar ke DPMPTSP.

“Beberapa hal dapat disinergikan dengan kegiatan kami seperti memberikan himbauan tentang kepatuhan program JKN pada kegiatan sosialisasi fungsi pengawasan pengendalian penanaman modal yang rutin kami laksanakan,” tutur Hilman.

Selain itu, dari Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung juga menindaklanjuti hal serupa. Sebagaimana dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2018, dalam Pasa 48 dijelaskan bahwa setiap perusahaan wajib mengikutsertakan pekerja/buruhnya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini akan disampaikan dalam kegiatan sosialisasi penegakan kepatuhan Disnaker Kota Bandung.

(ymi)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …