POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Pemkab Bandung berupaya memberantas rentenir! Sampai-sampai, Pemkab mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk memberikan kredit lunak serta membuat Perda Anti Rentenir.
Bupati Bandung, Dadang M. Naser mengungkapkan, sudah bertemu dan berdiskusi dengan para kepala desa, camat dan pihak BPR Kerta Raharja. Pemberian kredit lunak bagi masyarakat yang terjerat rentenir sudah menjadi program Pemkab Bandung.
Tahap awal, pihaknya menyiapkan dana Rp 10 miliar. Selain dari BPR Kerta Raharja, bantuan kredit lunak juga bersumber dari BJB dan dari zakat center.
“Intinya bagaimana masyarakat menolak, jangan sampai terjerat bank emok. Masyarakat wajib menolak bank emok,” kata Dadang saat wawancara di Soreang, Rabu (1/7/2020).
Ketua DPRD Kab. Bandung, Sugiharto mengatakan dimasa sidang yang ketiga akan dibahas Perda anti rentenir. Jadi, akan berangkat dari sana sehingga pada akhirnya akan ada payung hukum, yang menjadi pedoman langkah bagi Kepolisian termasuk juga aparat pemerintahan.
“Akan ada dasar hukumnya, nantinya kita bersama-sama mensosialisasikan produk hukum tersebut sehingga nanti dilapangan ada tindakan yang bisa dilakukan,” ujar Sugiharto.
Direktur Kepatuhan BPR Kerta Raharja, Beni Subarsyah membenarkan saat ini bersama pemerintah desa, pemerintah kecamatan dan juga Pemkab tengah menyiapkan bantuan kredit lunak untuk masyarakat yang terjerat hutang rentenir.
Teknisnya, bisa melalui Bumdes, Koperasi atau langsung kepada warga yang membutuhkan bantuan kredit lunak.
Untuk persyaratannya, yakni memiliki tunggakkan hutang ke bank emok atau rentenir, memiliki penghasilan ada kesanggupan untuk membayar cicilan.
“Ini sudah menjadi program pak Bupati. Untuk tahap awal pak Bupati mengucurkan dana sebesar Rp 10 miliar. Dan untuk tahap awal tiga kecamatan yakni Pasirjambu, Rancabali dan Ciwidey (Pacira) menjadi proyek percontohan. Untuk masyarakat yang terlilit hutang oleh rentenir, atau yang membutuhkan bantuan keuangan, silahkan datang ke pemerintah setempat untuk difasilitasi,” jelasnya. (fik)