Tunggakan Capai Rp173 M, BPJS Kesehatan Cabang Soreang Terbitkan Relaksasi Iuran dan Pindah Kelas

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang Kabupaten Bandung, Heni Riswanti (kanan) saat memberikan keterangan pada acara media gathering di Soreang, Selasa (23/6/2020).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang Kabupaten Bandung, Heni Riswanti (kanan) saat memberikan keterangan pada acara media gathering di Soreang, Selasa (23/6/2020).

POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Pandemi Covid-19 dan Perpres No. 64/2020 berdampak pada kepatuhan atau kedisplinan peserta untuk membayarkan iuran BPJS Kesehatan. Untuk itu, BPJS Kesehatan Cabang Soreang menerbitkan program relaksasi iuran dan pindah kelas.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang Kabupaten Bandung, Heni Riswanti menyebut sejak April lalu sebanyak 264.960 peserta di Kabupaten Bandung telah menunggak iuran mencapai Rp173 miliar. “Pandemi virus corona (Covid-19) sangat mempengaruhi perekomian warga, sehingga iuran BPJS menunggak,” ujar Heni saat media gathering di Soreang, Selasa (23/6/2020).

Heni pun mempersilakan para peserta untuk mengikuti program relaksasi iuran maupun pindah kelas yang lebih rendah hingga Agustus ini. “Untuk Program relaksasi, warga tidak perlu membayar tunggakan iuran secara penuh, melainkan bisa dicicil,” tandasnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang Kabupaten Bandung, Heni Riswanti.

Ia menyontohkan, ada peserta yang menunggak iuran selama setahun, maka membayar tunggakan iuran cukup enam bulan dan sisanya bisa dicicil mulai awal tahun 2021. Demikian pula apabila ada peserta yang menunggak sampai dua tahun, maka cukup membayar enam bulan dulu agar kartunya bisa aktif lagi. “Sedangkan sisanya dibayarkan
secara bertahap pada tahun 2021,” katanya.

Sementara itu, keluarnya Perpres No. 64/2020 soal penyesuaian iuaran yang akan berlaku efektif pada 1 Juli mendatang, Heni mengatakan, pihaknya membuka program turun kelas. “Dari kelas 1 ke kelas 2, kelas 2 ke kelas 3. Dengan adanya pandemi Covid-19 ini, sampai Agustus ini para peserta BPJS Kesehatan bisa turun kelas,” ujarnya.

Heni mengakui, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Bandung akibat pandemi Covid-19 turut disinyalir menjadi faktor penunggakan iuran BPJS Kesehatan.
“Kami mencatat ada 78 badan usaha di Kabupaten Bandung yang tutup dan berdampak pada panangguhan pembayaran iuran kepesertaan BPJS,” imbuhnya.

Diketahui mulai 1 Juli nanti, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas satu sebesar Rp 150.000/bulan, kelas dua sebesar Rp 100.000/bulan, dan kelas III Rp 24.500/bulan.

(apt)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …