POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Ditengah pandemi Virus Corona (Covid 19), Kemendikbud menghapus syarat NUPTK gaji guru honorer dari dana BOS selama darurat Covid 19. Tetapi kebijakan tersebut hanya bersifat sementara. Jadi, kebijakan NUPTK sebagai syarat untuk guru honorer mendapatkan gaji dari dana BOS, bisa kapan saja kembali berlaku. Tetapi sayangnya, banyak guru honorer belum memiliki NUPTK.
Aggota DPR RI Komisi X, Rian Firmansyah, mengaku akan memberi masukan kepada Kemendikbud agar mengkaji kebijakan NUPTK sebagai syarat guru honorer menerima gaji dari dana BOS. Rian menjelaskan bahwa Kemendikbud mengeluarkan kebijakan, dimana pembayaran gaji guru honorer bisa diambil dari total dana BOS dengan porsi maksimal 50 persen. Sebelumnya, porsi maksimal hanya dibatasi sampai 15 persen. Adapun guru honorer yang dapat digaji dari alokasi dana BOS harus memiliki beberapa persyaratan, salah satunya sudah memiliki NUPTK.
“Tidak semua guru memiliki NUPTK, dimasing-masing daerah hanya ada sekitar 20 persen guru honorer yang memiliki NUPTK,” ujar Rian saat wawancara di Rumah Dinas Wakil Bupati Bandung, Soreang, Rabu (10/6).
Menurut Rian, kebijakan tentang penggunaan dana BOS untuk menggaji guru honorer, merupakan salah satu langkah Kemendikbud yang ingin mengakomodir kesejahteraan dari para guru honorer. Niatannya baik, tetapi ada hal yang justru menjadi kendala yaitu terkait NUPTK. Agar permasalahan terkait NUPTK ini tidak berkelanjutan, pihaknya akan melakukan pengkajian ulang dan memberi masukan kepada Kemendikbud RI, terkait bagaimana realisasi kebijakan untuk guru honorer tersebut.
“Kami akan dorong agar ada kebijakan yang lebih khusus lagi terkait guru honorer,” jelas Rian.
Sementara itu, Wakil Bupati Bandung, Gun Gun Gunawan, mengatakan bahwa sesuai dengan arahan dari Presiden dan Kementrian, untuk membantu meningkatkan kesejahteraan guru honorer, maka harus ada dana khusus yang disisihkan oleh Pemerintah Daerah. Seperti halnya, dana hibah yang sering dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung untuk membantu guru honorer.
“Kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung berusaha agar dana hibah ini dapat berjalan setiap tahun. Program dana hibah untuk guru honorer ini senantiasa kami evaluasi, agar dapat diterima oleh orang tepat. Kami juga memastikan bahwa bantuan untuk guru honorer tidak hanya diberikan pada masa pandemi Virus Corona (Covid 19) saja,” tutur Gun Gun.
Terkait dengan pengangkatan status guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), kata Gun Gun, bukanlah kewenangan Pemerintah Daerah, dimana ada aturan daerah yang membatasi dilakukannya pengangkatan guru honorer. Jadi, domainnya ada di Pemerintah Pusat. Gun Gun melanjutkan bahwa harapan terbesar dari guru honorer adalah mendapatkan perhatian dari segi kelayakan, misalnya terkait honor. Selain itu, pihaknya juga berharap ada pencabutan batas usia untuk masa mengajar guru honorer.
“Yang kita perjuanglan saat ini adalah pemerintah bisa mencabut batas usia. Karena, hal itu merepotkan bagi pemerintah daerah. Jadi, ketika ada guru honorer yang masa baktinya sudah lama dan usianya sudah tua, tetapi SK pengangkatannya turun ketika dia berusia 50 tahun atau menjelang masa pensiun. Jadi, SK tersebut hanya menjadi hadiah pensiun untuk guru honorer,” pungkas Gun Gun.