POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Polres Cimahi mengungkap praktik jual beli tembakau sintetis mengandung narkoba. Tersangka berinisial PS (20) dan DS (19) menjual tembakau tersebut ke wilayah Bandung Raya dengan omzet Rp 175 juta setiap bulan.
Tersangka mengemas kembali tembakau dengan berbagai merk. Di antaranya, Banan Candy, Nataradja Dance Shiva dan Bali Indonesia. Mereka memasarkannya melalui media sosial instagram dengan akun ZETAS.STUFF.
“Biasanya pembeli memesan dan diantarkan langsung dengan pola COD (Cash on Delivery),” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Mochamad Yoris Maulana Yusuf Marzuki, saat dihubungi, Senin (6/1/2020).
Yoris menyebut, tersangka PS bisa memproduksi tembakau sintetis setelah mendapatkan bantuan modal berupa uang dan bahan baku berupa bibit
narkotika (synthetic cannabinoid) yang didapat dari akun Instagram
@COGODS dengan harga Rp. 16,5 juta. DS membantu untuk mempromosikan produksi tembaku sintetis tersebut di media sosial.
Dalam sekali produksi, para tersangka bisa mendapatkan keuntungan kotor sebesar Rp. 175 juta. Setiap 1 gram bibit (synthetic cannabinoid) dapat menghasilkan 50 gram tembakau sintetis dengan harga jual per 5 gram seharga Rp 350 ribu sampai Rp 400 ribu.
“Produk tersangka ini tersangka ini menyebar di Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan beredar juga di beberapa daerah di Wilayah Pulau Jawa,” kata dia.
Ia mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan di pada hari Minggu (31/5/2020) dini hari di Jalan Pasir Kaliki Keluraha Pasir Kaliki Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi. PS mengatarkan lima plastik bening berisikan tembakau sintetis kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Setelah itu, dilakukan pengembangan kasus ke Jalan Gg.Warna Cinta Kel. Cibaduyut Kec. Bojongloa Kidul Kota Bandung dengan mengamankan DS. Di kamar kontrakannya, ditemukan barang bukti berupa tembakau sintetis diduga mengandung narkotika hasil produksi, alat bantu untuk memproduksi sabu, seperangkat alat untuk mengemas membungkus tembakau sintetis.
Tersangka PS dan Tersangka DS diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan
atau pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 113 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat
(1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2020. Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.