POJOKBANDUNG.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama memutuskan tidak memberangkatkan jemaah pada ibadah haji tahun 2020. Hal tersebut lantaran pemerintah Arab Saudi tak kunjung membuka akses.
Demikian keputusan pemerintah yang disampaikan Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (2/6).
“Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 masehi,” ujar Fachrul.
Keputusan yang diambil pemerintah tersebut, jelas Fachrul, karena melihat pemerintah Arab Saudi yang tidak juga membuka akses penyelenggaraan ibadah haji untuk negara manapun.
“Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan,” terangnya.
Kementerian Agama telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi VIII DPR RI untuk mengambil keputusan ini.