Minol Impor Palsu Diduga Sudah Menelan Korban

EKSPOSE : Jajaran Satres Narkoba Polres Cimahi ungkap peredaran minol racikan yang menggunakan bahan berbahaya, di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Sabtu (30). (Gatot Poedji Utomo/Radar Bandung)

EKSPOSE : Jajaran Satres Narkoba Polres Cimahi ungkap peredaran minol racikan yang menggunakan bahan berbahaya, di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Sabtu (30). (Gatot Poedji Utomo/Radar Bandung)

POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Minuman beralkohol (minol) golongan C, racikan beredar di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Adapun jenis minuman berkadar alkohol diatas 15 persen itu yakni, Red, Chivas Regal, Absolute Vodka, Tequila Pepe Lopez, Hennessy, Captain Morgan dan Smirnoff.


Minol racikan yang sudah beredar selama enam bulan tersebut diduga telah menewaskan dua orang warga, di daerah Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat.

Adalah AL (51), seoarang warga asal Kabupaten Bandung Barat yang jadi pelaku sekaligus peracik minuman impor itu, kini sudah diamankan polisi.

Kapolres Cimahi, AKBP M. Yoris Marzuki mengatakan, tersangka AL ditangkap pada 29 mei 2020, di sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan oleh tersangka dalam meracik minol tersebut.

Selain tersangka,  pihaknya pun menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan sebagai campuran minuman.

“Dirumahnya kami amankan 20 botol minol racikan siap edar dan bahan berbahaya lainnya,” kata Yoris dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi.

Akibat perbuatannya, AL diancam penjara diatas 15 tahun. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 204 ayat (1) KUHPidana, Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Sekarang pelaku sudah kami tahan untuk perkembangan lebih lanjut,” ucapnya.

Sementara itu, bahan-bahan yang digunakan sebagai campuran minol tersebut, lanjut Yoris, diantaranya cairan alkohol 96 persen dan minuman bersoda.

Pengakuan tersangka kepada polisi, minol impor itu sengaja dicampur untuk mengambil keuntungan. Sebab, ketika ramuan racik tersebut dicampurkan, akan menambah jumlah penjualannya.

“Miras racikannya itu terbuat dari campuran alkohol 96% ditambah minuman bersoda lalu dicampur lagi sama air mineral. Semua bahan itu dicampurkan jadi satu,” ujarnya.

Dikatakan Yoris, jika dikonsumsi, miras yang diproduksi oleh tersangka sangat berbahaya. Apalagi beberapa bulan lalu ada dua korban meninggal dunia di Kecamatan Cililin, akibat mengkonsumsi miras oplosan.

“Atas peristiwa ini, jajaran Satres Narkoba Polres Cimahi akan terus mengembangkan kasus tersebut,” pungkasnya. (gat)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …