New Normal Kab. Bandung, Tak Bermasker Kena Sanksi

POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Bupati Bandung menyatakan bahwa Kabupaten Bandung tengah bersiap untuk menerapkan kondisi New Normal. Oleh karena itu, dalam waktu dekat sejumlah sektor akan mulai dibuka seperti pariwisata, pendidikan, tempat ibadah, industri dan perdagangan.


Bupati Bandung, Dadang M Naser menyatakan bahwa setelah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), akan dilakukan penerapan New Normal atau Adaptasi Kehidupan Baru (AKB). Jadi, meskipun PSBB berakhir bukan berarti segala sesuatunya diperbolehkan tanpa mengindahkan aturan pencegahan Covid 19. Nantinya, lanjut Dadang, akan ada beberapa sektor yang mulai dibuka, misalnya sektor pariwisata yaitu di tanggal 6 Juni 2020.

“Para pengelola objek wisata harus menerapkan standar pencegahan Virus Corona (Covid 19). Selain itu, pengunjungnya juga dibatasi yaitu hanya 30 persen, dan pastinya tidak boleh bergerombol seperti rombongan yang bereuni,” ujar Dadang saat wawancara di Bale Sawala, Soreang, Jumat (29/5/2020).

Para pengelola pariwisata, tutur Dadang, harus membuat perjanjian terlebih dahulu dengan Gugus Tugas Covid 19 untuk melaksanakan Protokol Pencegahan Covid 19. Adapun yang harus disediakan oleh para pengelola objek wisata adalah menyediakan pengukur suhu tubuh, menyediakan masker, handsinitizer dan melakukan penyemprotan disinfektan.

“Itu adalah kewajiban bagi penyelenggara pariwisata,” jelas Dadang.

Selain sektor pariwisata, pihaknya juga akan membuka sektor pendidikan yaitu pada 2 Juni 2020. Dadang menyarankan pengelola lembaga sekolah agar menerapkan aturan batasan waktu belajar, dimana ada pemberlakukan waktu shift bagi siswa. Jadi satu kelas tidak langsung secara bersamaan belajar dikelas, tetapi dibagi dua. Aturan shift ini, dlakukan dalam jangka waktu perminggu atau perhari dua kali.

“Satu meja juga hanya boleh diisi oleh satu siswa,” tutur Dadang

Berikutnya adalah di tempat peribadatan seperti mesjid dan gereja, terutama mesjid yang kembali boleh melaksanakan Sholat Jumat, tetapi tetap menerapkan standar pencegahan Virus Corona (Covid 19) serta terus menerapkan Physical Distancing. Aturan tersebut berlaku bagi wilayah yang berada di zona kuning, biru, dan hijau. Sedangkan untuk daerah merah tetap dilarang.

“Mesjid ya silahkan menyesuaikan kepada para penyelengara atau pada dewan kemakmuran keluarga masjid atau gereja,” sambungnya.

Sektor industri juga boleh kembali normal tetapi tetap dengan menerapkan physical distancing. Kata Dadang, jam operasional industri, pariwisata, perdagangan, pertokoan dan pasar tradisional akan diatur kemudian, dimana nantinya akan ada pelonggaran jam. Selain itu juga ada pengurangan kapasitas pengunjung mall yaitu hanya boleh sebanyak 50 persen.

“Kita sedang menghadapi bahaya Covid 19 yang saat ini belum ada vaksin atau obatnya. Saya menghimbau untuk seluruh warga Kabupaten Bandung untuk tetap disiplin. Intinya disiplin, di jepang masker itu utama, karena jika bermasker lebih aman. Kita akan terus upayakan, nantinya bagi yang tidak bermasker akan ada sanksi,” papar Dadang.

Dalam pelaksanaan New Normal ini, kata Dadang, jika ada masyarakat yang tidak menggunakan masker maka akan ada sanksi sosial, yang bisa memberikan efek jera. Dadang meminta kepada para kepala dinas camat, kapolsek, danramil agar selalu membawa masker lebih. Sehingga jika menemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker, maka bisa langsung diberi.

“ASN harus bawa masker cadangan untuk memberi ketika ada oramg yang tak pakai masker. ASN dan kepada para dermawan jangan hanya bawa masker satu. Jangan egois,” ucap Dadang.

Kemudian dalam penerpan AKB ini, Dadang juga meminta masyarakat untuk memperhatikan cara batuk, bersin dan meludah, masyarakat tidak boleh meludah sembarangan, masyarakat juga sebaiknya selalu membawa tisu.

“Jadi dengan AKB attau new normal ini bukan berarti bebas keluar rumah tapi sesuaikan dengan kebutuhan, kalau tidak butuh-butuh amat tetap di rumah,” tutur Dadang.

Dadang menegaskan bahwa dengan berakhirnya PSBB, bukan berarti kedisiplinan jadi longgar, nantinya tetap akan ada petugas keamanan yang melakukan pengetatan dan pengawasan. Meskipun PSBB berhenti, namun ada intruksi presiden yang istilahnya adalah new normal Menurut Dadang, instruksi presiden itu adalah suatu payung hukum.

“Jangan sampai PSBB berakhir, ada uforia, itu bahaya, dan mengkawatirkan,” pungkas Dadang.

(fik/Pojokbandung)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …