POJOKBANDUNG.com, SOREANG – MUI Kabupaten Bandung sangat menyanyangkan dan mengutuk tindak asusila, yang dilakukan oleh salah seorang oknum guru madrasah terhadap anak didiknya. Oleh karena itu, MUI Kabupaten Bandung meminta adanya pengawasan lebih terhadap tenaga pendidik.
Menyikapi pemberitaan yang cukup viral tentang kasus pencabulan salah seorang oknum guru di salah satu lembaga pendidikan Islam di daerah Soreang, maka dengan ini MUI Kabupaten Bandung, melalui Ketua Umum MUI Kabupaten Bandung, Yayan H Hudaya, menyampaikan beberapa pernyataan. Pertama, peristiwa tersebut terjadi di sebuah lembaga pendidikan madrasah (MA) dan bukan di pesantren, seperti yang selama ini beredar di media masa. Kedua, MUI Kabupaten Bandung sangat menyayangkan tindakan asusila tersebut.
“Kejadian ini telah mencoreng nama baik lembaga pendidikan Islam, sebagai institusi yang sejatinya menyunjung tinggi nilai-nilai akhlakul karimah dan norma masyarakat yang luhur,” jelas Yayan dalam keterangan rilis yang diterima pada Kamis (28/5/2020).
Pihaknya meminta oknum guru (EP) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, agar diberikan hukuman yang setimpal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan agar bisa memberikan efek jera bagi yang bersangkutan, dan menjadi pelajaran bagi yang lain.
“Kami memastikan bahwa tindakan tersebut semata-mata hanya perbuatan oknum, dan tidak sama sekali merepresentasikan para pegiat pendidikan Islam lainnya, yang dengan sungguh-sungguh menunaikan tugas selaku pendidik secara amanah dan profesional,” tuturnya.
Terakhir, MUI mengutuk keras perbuatan yang bersangkutan, karena dengan sengaja telah menyalahgunakan amanah (kepercayaan) publik dan melecehkan profesi guru agama sebagai profesi yang mulia dan terhormat.
“Kami meminta kepada pihak terkait, dalam hal ini Kantor Kementerian Agama Kab. Bandung agar dapat lebih meningkatkan kepengawasan dan pembinaan terhadap para tenaga pendidik yg ada di madrasah dan/atau sekolah,” tandas Yayan.