POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Seorang anak dibawah umur harus mengalami tindak kekerasan seksual. Mirisnya, yang menjadi pelaku adalah oknum guru madrasah, tempat korban menimba ilmu. Kejadian tersebut sudah berlangsung hampir empat tahun lamanya.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan bahwa tersangka yang berinisial EP (36) melakukan perbuatan cabul terhadap anak didikmya, hampir selama empat tahun atau saat korban masih berusia 14 tahun pada 2016 lalu, hingga korban berusia 17 tahun atau Februari 2020.
“Perbuatan bejat tersebut dilakukan EP dengan cara mengancam akan menyebarluaskan foto korbannya yang tidak berbusana di media sosial,” ucap Hendra saat ekpos di Mapolresta Bandung, Selasa (26/5/2020).
Kasus tersebut bermula, lanjut Hendra, saat korban berkenalan dengan seseorang yang menggunakan akun Facebook (FB) bernama M. Rizky Hamdan. Setelah berkenalan dan bertukar pin BB dan nomor WhatsApp, akun tersebut meminta korban mengirimkan fotonya. Kemudian, korban mengirimkan fotonya yang tidak menggunakan kerudung. Lalu terduga pelaku akun FB itu melalui BBM meminta kembali kepada korban untuk mengirimkan foto fulgar.
“Tapi korban tidak mau,” lanjut Hendra.
Setelah korban menolak mengirimkan foto vulgar, kemudian tersangka mengancam akan menyebarkan foto korban yang tidak memakai kerudung. Korban merasa takut fotonya yang tanpa kerudung tersebar, karena di sekolah korban, siswi yang tidak memakai kerudung akan diberi tindakan (sanksi).
Kemudian tersangka mengancam lagi dan akhirnya korban mengirimkan foto tanpa busana kepada tersangka. Kondisi tersebut akhirnya dimanfaatkan oleh tersangka untuk meminta korban berhubungan badan.
“Jadi akun FB itu meminta agar korban berhubungan badan dengan salah satu guru berinisial EP yang dibenci oleh korban,” katanya.
Selanjutnya, korban akhirnya menemui EP dan bercerita bahwa dirinya disuruh oleh akun FB M. Rizky Hamdan untuk berhubungan badan dengan EP. Awalnya EP menolak permintaan korban untuk melakukan perbuatan tersebut.
“Tetapi korban gelisah dan merasa ketakutan akibat ancaman dari akun tersebut. Akhirnya EP bersedia berhubungan badan dengan korban dengan dalih, EP ingin membantu korban,” terangnya.
Polresta Bandung saat ini masih terus melakukan penyelidikan terhadap akun FB yang mengatasnamakan M. Rizky Hamdan tersebut. Hendra menegaskan, sejauh ini hanya satu orang yang menjadi korban dari perbuatan bejat EP tersebut. Namun, kata Hendra, tidak menutup kemungkinan (ada korban) lain, oleh karena itu pihaknya terus melakukan pendalaman.
“Korban masih trauma sampai saat ini. Kasus ini juga diketahui setelah empat tahun korban baru mengaku kepada orang tuanya, dan orang tuanya melaporkan ke polisi. Hasil pemeriksaan, korban tidak hamil,” jelas Hendra.
Tersangka terancam Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Minimal ancaman pidana lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau bisa lebih. Tersangka EP sudah berkeluarga dan punya anak juga,” ucap Hendra.
Sementara itu, tersangka EP mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut. Dalam melakukan aksinya, EP memanfaatkan ruang seni sekolah dan kontrakannya.
“Saya melakukannya (hubungan badan) itu di ruang seni sekolah dan di kontrakan saya,” pungkas EP.