POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menyegel area non pangan di tiga pusat perbelanjaan di Kota Bandung, Jumat (22/5/2020). Ketiganya yaitu Yogya Antapani, Yogya Katamso, dan Riau Junction.
Ema menegaskan, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga pada 29 Mei nanti toko yang diperbolehkan beroperasi yaitu yang menyediakan bahan pangan, obat-obatan, layanan perbankan dan toko bahan bangunan.
“Selama yang dijualnya sesuai aturan, silahkan. Tapi kalau untuk baju, piring, kosmetik, saya tutup. Saya yakin walaupun belum ke Yogya Kepatihan, tetapi karena satu manajemen, saya kira bisa jadi mengikuti,” kata Ema di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana.
Ema pun memastikan akan terus mengawasi pusat perbelanjaan tersebut. Apabila tetap membandel, maka bakal menyegel bangunan secara keseluruhan.
“Saya tugaskan orang kecamatan dan orang Disdagin itu setiap hari harus piket. Kalau melanggar maka tindakan berikutnya yang akan ditutup itu gedungnya,” tegasya.
Bahkan Ema mengancam akan menahan rekomendasi perpanjangan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) atau bahkan mencabut izinnya sekalian.
“Kalau membandel, sesuai Perwal 29 Tahun 2020, saya perintahkan Kadisdagin kalau ini membandel jangan direkomendasikan perpanjangan IUPP dan cabut izinnya. Itu aturan yang ada,” tegasnya.