Pojokbandung.com, Bandung, 12 Mei 2020 – Ketentuan Pelayanan Terbatas Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) yang di mulai tanggal 23 Maret 2020 mendapat tanggapan positiv dari para peserta program BPJAMSOSTEK .
Menurut kepala Cabang BP Jamsostek Bandun Lodaya, Alpian, melakui LAPAK ASIK ini, BPJAMSOSTEK tetap berupaya memberikan pelayanan kepada Peserta di tengah masa pandemic Covid-19 ini.
Namun dalam penerapan physical distancing, terkadang masih ada saja oknum-oknum yang memanfaatkan kemudahan klaim BPJAMSOSTEK dengan membuka jasa bantuan sebagai calo.untuk itu,dia menghimbau kepada Peserta BPJAMSOSTEK agar tidak serta merta percaya pada Calo yang menawarkan jasa bantuan klaim BPJAMSOSTEK, karena hal tersebut akan merugikan Peserta itu sendiri.
” Jika ada Peserta yang kurang paham akan prosedur klaim LAPAK ASIK, harap untuk menghubungi call center BPJAMSOSTEK 175 atau dapat mencari info melalui sosial media BPJAMSOSTEK yang resmi” katanya.
Alpian menambahkan,dalam pengurusan klaim tidak ada biaya sedikitpun .Peserta hanya perlu menyiapkan koneksi internet dan perangkat telepon seluler yang mendukung aplikasi Whatsapp sebagai sarana video call, selain itu Peserta harus memastikan telah memindai dokumen yang dibutuhkan kemudian dikirimkan melalui email yang telah ditentukan, dan memastikan nomor telepon yang digunakan bisa menerima panggilan video untuk kebutuhan verifikasi oleh petugas .jelasnya.
Peserta yang mengajukan klaim JHT, JKK, JKM, dan JP tetap dilayani secara online oleh BPJAMSOSTEK dengan prosedur sebagai berikut: Pengajuan klaim JHT (Jaminan Hari Tua)
Melalui antrian online dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU. Pastikan pada saat pengisian data diisi dengan benar.
Setelah melakukan antrian online, Peserta yang mengajukan klaim JHT ke Kantor Cabang Bandung Lodaya, mengunggah file dokumen berupa dokumen asli seperti KTP, KK, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Surat Keterangan Kerja / Verklaring, Buku Rekening, Foto Diri, dan Form Pengajuan JHT. Dokumen tersebut di scan dan diupload ke email [email protected]
Dokumen yang telah dikirim tersebut kemudian diverifikasi oleh Petugas kami.
Status pengajuan klaim akan diinformasikan melalui email/whatsapp/telepon/SMS Pengajuan klaim JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan mekanisme berkas dikirim ke Kantor Cabang oleh Perusahaan/PLKK.
Pengajuan klaim JKM (Jaminan Kematian) dilakukan oleh Ahli Waris datang ke Kantor Cabang dengan prosedur layanan memasukkan berkas ke dalam DropBox.
Pengajuan klaim JP (Jaminan Pensiun), Peserta atau Ahli Waris datang ke Kantor Cabang dengan prosedur layanan memasukkan berkas ke dalam Dropbox.