POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mendukung kebijakan pemerintah Indonesia, yang mengumumkan rencana relaksasi iuran peserta terkait penanggulangan pandemi wabah virus Covid-19.
“Kami mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut agar dapat ikut membantu perusahaan atau pemberi kerja tidak melakukan PHK dan memastikan pembayaran THR,” ujar Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto, kemarin.
Agus menjelaskan, beberapa program jaminan sosial diselenggarakan BPJAMSOSTEK direncanakan bakal dilakukan relaksasi iuran sesuai yang disepakati bersama pemerintah.
“Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) rencananya dipotong 90 persen atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10 persen setiap bulannya selama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi Pemerintah,” papar Agus.
Kemudian, untuk iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya dibayarkan sebesar 30 persen saja setiap bulannya selama 3 bulan. Sedangkan selebihnya sebesar 70 persen dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya.
Kendati rencananya bakal diterapkan relaksasi pembayaran iuran terkait dampak pandemi wabah Covid-19, Agus menyampaikan, pemberian manfaat program JKK, JKM dan JP kepada peserta tidak akan terpengaruh atau berkurang.
“Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM dan JP ini mencapai sebesar Rp12,6 triliun,” kata Agus.
Namun dari empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi berlaku.
Agus menuturkan, pelaksanaan implementasi kebijakan relaksasi iuran itu, masih harus menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP), yang saat ini sedang difinalisasi oleh Pemerintah.
Selain dukungan terhadap rencana pemerintah menerapkan relaksasi iuran, Agus menuturkan, jajaran Dewan Pengawas, Direksi dan karyawan juga telah berpartisipasi dalam kepedulian menanggulangi wabah virus Covid-19.
“Kami juga tidak ketinggalan memberikan donasi dengan melakukan pemotongan gaji untuk perlindungan para relawan Covid-19 yang terdaftar di BNPB,” ungkap Agus.
Kepedulian lainnya, Agus menyebutkan, anggaran operasional juga digeser untuk membantu masyarakat berupa pemberian masker, APD, sembako, pelatihan vokasional ke masyarakat pekerja melalui seluruh kantor perwakilan, dengan nilai bantuan hingga mencapai Rp300 miliar.
“Semua ini merupakan bentuk partisipasi kami membantu dunia usaha dan pekerja menghadapi dampak ekonomi dari pandemi Covid-19,” imbuhnya.
Sementara itu, BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci beberapa waktu juga menyalurkan bantuan 500 pcs face shield dan 75 set baju APD kepada Pemerintah Kota Bandung untuk akselerasi penanganan Covid-19.
Bantuan telah diserahkan belum lama ini oleh Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yantor Haroen dan diterima langsung Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Selaku Koordinator Bidang Logistik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 19 Kota Bandung, Elly Wasliah.